Ini Jadwal Kereta yang Dibatalkan dan Syarat Calon Penumpang

Ini Jadwal Kereta yang Dibatalkan dan Syarat Calon Penumpang

Radartasik.com, JAKARTA — Jadwal perjalanan kereta api jarak jauh tidak semua dibatalkan. Hanya sebagian. Masyarakat masih bisa menumpang kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan itu diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5 Juli - 20 Juli 2021.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

”Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Sabtu (03/07/2021).

Dia mengatakan penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Selain itu, setiap penumpang harus dalam kondisi sehat ketika melakukan perjalanan (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.

”Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” terangnya.

Joni menjelaskan persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2021 oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon penumpang.

Guna membantu melengkapi persyaratan calon penumpang, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi penumpang KA jarak jauh.

”Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon penumpang,” terangnya.

PT KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa.

Ke-40 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan dan Klaten. Juga Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.

”Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan penumpang yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” terangnya.

Joni menegaskan bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Dibatalkan

Ada 44 jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh yang dibatalkan. Terutama dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang masuk Daop 1.

Dalam keterangan resmi, KAI menyatakan hanya 11 kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 11 kereta api berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Kebijakan ini untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan

Stasiun Gambir

- KA 74 Brawijaya relasi Gambir-Malang (PP), keberangkatan pukul 15.40 WIB

- KA 12 Argo Sindoro relasi Gambir-Semarang Tawang (PP), keberangkatan 
  pukul 16.25 WIB

- KA 26 Argo Cirebon relasi Gambir-Cirebon (PP), keberangkatan 
  pukul 19.40 WIB


Stasiun Pasar Senen

- KA 282 Matarmaja relasi Pasar Senen-Malang (PP), keberangkatan 
  pukul 10.20 WIB

- KA 122 Bangunkarta relasi Pasar Senen-Jombang (PP), keberangkatan 
  pukul 11.45 WIB

- KA 256 Kertajaya relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP), 
  keberangkatan 14.10 WIB

- KA 128 Gumarang relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP), 
  keberangkatan pukul 15.50 WIB

- KA 102 Singasari relasi Pasar Senen-Blitar (PP), keberangkatan 
  pukul 17.40 WIB

- KA 156 Sawunggalih relasi Pasar Senen-Kutoarjo (PP), keberangkatan 
  pukul 18.40 WIB


KA Lokal

- KA Walahar Ekspres relasi Cikarang-Purwakarta (PP)

- KA Jatiluhur relasi Cikarang-Cikampek (PP)

- KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat (PP)

- KA Lokal Merak relasi Merak - Rangkasbitung (PP)


Kereta Api yang Tetap Beroperasi 

Stasiun Gambir

- KA 38 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 06.50 WIB.

- KA 2 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan 
  pukul 08.00 WIB

- KA 10 Argo Dwipangga (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 08.30 WIB

- KA 82 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 09.10 WIB

- KA 76 Bima (Gambir-Surabaya Gubeng) keberangkatan pukul 17.00 WIB

- KA 72 Gajayana (Gambir-Malang) keberangkatan pukul 18.10 WIB

- KA 42 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 18.40 WIB

- KA 78 Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan
  pukul 19.00 WIB

- KA 8 Argo Lawu (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 20.00 WIB

- KA 4 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan
  pukul 20.30 WIB

- KA 84 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 21.00 WIB


Stasiun Pasar Senen

- KA 292 Bengawan (Pasar Senen-Purwosari) keberangkatan pukul 06.30 WIB

- KA 154 Sawunggalih (Pasar Senen-Kutoarjo) keberangkatan pukul 07.15 WIB

- KA 130 Dharmawangsa (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan 
  pukul 08.50 WIB

- KA 320 Tegal Ekspres (Pasar Senen-Tegal) keberangkatan pukul 09.20 WIB

- KA 302 Serayu (Pasar Senen-Kroya) keberangkatan pukul 09.30 WIB

- KA 110 Brantas (Pasar Senen-Blitar) keberangkatan pukul 13.30 WIB

- KA 106 Jayabaya (Pasar Senen-Malang) keberangkatan pukul 16.45 WIB

- KA 254 Jayakarta (Pasar Senen-Surabaya Gubeng) keberangkatan
  pukul 17.10 WIB

- KA 306 Serayu (Pasar Senen-Kroya) keberangkatan pukul 20.35 WIB

- KA 136 Mataram (Pasar Senen-Solo) keberangkatan pukul 21.10 WIB

- KA 294 Progo (Pasar Senen-Lempuyangan) keberangkatan pukul 22.30 WIB

Selain itu, Daop 8 Surabaya juga turut membatalkan sejumlah perjalanan. ”PT KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat sama-sama mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Sabtu (03/07/2021).

Sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh di antaranya, KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP), KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP), KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP).

Kemudian KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP), KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta (PP), KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP).

Selanjutnya, KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP), KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong (PP) dan KA Ranggajati relasi Cirebon - Surabaya - Jember (PP).

Perjalanan KA lokal yang dibatalkan yakni KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar (PP), KA Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar (PP), KA Penataran relasi Malang - Surabaya Kota.

KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng - Malang, KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi - Cepu (PP), KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo - Surabaya - Bojonegoro (PP), KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP) dan KA Komuter relasi Surabaya - Pasuruan (PP).

Menurut dia, calon penumpang KA jarak jauh dan lokal yang sudah telanjur memiliki tiket, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan contact center 121.

”Biaya tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan oleh KAI,” paparnya.

Proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA.

”PT KAI menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan guna mendukung penuh penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah,” pungkasnya. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: