Mal Plaza Asia Tutup, Supermarket Tetap Buka

Mal Plaza Asia Tutup, Supermarket Tetap Buka

RADARTASIK.COM, TASIK - Salah satu aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni penutupan mal dan pusat perbelanjaan. Maka, pusat perbelanjaan di Kota Tasikmalaya menutup sementara operasionalnya mulai 3-20 Juli 2021.


Namun mal tak ditutup sepenuhnya. Pemerintah memperbolehkan mal yang berisi gerai-gerai usaha sektor esensial yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari, untuk beroperasi sebagian.

Board of Director PT Asia Sanprima Jaya Tjong Djoen Mien mengatakan, pihaknya patuh terhadap keputusan pemerintah yang menerapkan PPKM Darurat, sehingga ia pun menutup sebagian operasional Plaza Asia dan Asia Toserba Cihideung.

“Kondisi saat ini memprihatinkan, tapi saya dapat memaklumi kebijakan PPKM Darurat yang digulirkan pemerintah,” katanya kepada Radar, Jumat (2/7/2021).

Ia berharap dengan adanya PPKM Darurat ini penyebaran virus Covid-19 bisa diminimalisir. “Tentu saja ini memerlukan partisipasi dan tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Manager Marketing Plaza Asia Lucy Sosilawaty mengatakan mulai hari ini (3/7/2021) mal Plaza Asia tutup kecuali supermarket, Ace Hardware, Century, Mr DIY dan Optik Melawai. Buka mulai pukul 09.30-20.00 untuk supermarket, tenant mulai pukul 10.00 hingga 20.00.

“Tenant makanan dan Asia Resto tetap buka tapi hanya melayani take away atau dibungkus,” katanya.

Adapun Hotel Asri tetap buka. “Di luar itu, semuanya tutup termasuk fashion, Teejay, The Jade Gym, Cinema XXI dan lainnya,” katanya. Begitupun dengan Toserba Asia Cihideung yang membuka supermarket-nya saja, sedangkan fashion tutup.

Dengan adanya kebijakan tersebut terpaksa banyak karyawan yang dirumahkan sementara. “Selama ini kita (mal, Red) patuh protokol kesehatan dan mendukung program pemerintah dalam menekan kasus Covid-19. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa menjadi solusi dan ke depannya ekonomi bisa kembali normal,” harapnya.

Seperti halnya Plaza Asia, Mayasari Plaza pun menutup sebagian operasionalnya selama PPKM Darurat. “Untuk tetap memenuhi kebutuhan pokok masyarakat maka food court, restoran, alat kesehatan, perbankan dan alat rumah tangga tetap buka dengan jam operasional 09.00 hingga 20.00,” kata Manager Marketing Mayasari Plaza Andi Gumilar.

Untuk tenant makanan dan minuman, kata ia, hanya melayani delivery order dan take away. Mayasari Plaza tetap memberikan pelayanan parkir, keamanan dan kebersihan. “Kita patuh terhadap aturan pemerintah, semoga pandemi ini segera berakhir dan ekonomi segera pulih,” harapnya.

Hal serupa diungkapkan General Manager Transmart Tasikmalaya Anang Cahyanto. Transmart menutup operasionalnya kecuali supermarket, tenant makanan dan alat rumah tangga.

“Jam operasional mulai pukul 10.00 hingga 20.00, silahkan bagi yang mau belanja kebutuhan pokok dan makanan kami tetap melayani. Supermarket buka, tenant makanan hanya bisa take away,” katanya. Adapun Cinema XX1, tenant fashion dan Trans Studio tutup.

“Pandemi Covid-19 sangat memukul sektor ritel. Dengan berat hati, sejak pandemi, kami memangkas jumlah pegawai yang awalnya 170 orang menjadi 50 orang,” terangnya.

Ia berharap, PPKM Darurat ini berhasil menekan penyebaran Covid-19 sehingga sektor ekonomi bisa bangkit.

Terpisah, pemerintah memutuskan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk di Pulau Jawa dan Bali akibat dari penularan Covid-19 yang kian masih.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah membuat aturan lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dii wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta para pelaku usaha seperti restoran, mal dan transportasi umum untuk mematuhi PPKM Darurat tersebut. Jika 'bandel' ancamannya adalah penutupan tempat usaha.

“Untuk pelaku usaha, restoran, pusat pemberlanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan intruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai penutupan usaha,” bunyi diktum ke-10 Inmendagri dikutip, Jumat (2/7/2021).

Inpres tersebut menyebutkan restoran, rumah makan dan kafe tetap buka. Namun hanya boleh menerima delivery atau take away. Sehingga dilarang untuk menyediakan makan di tempat.

“Kegiatan makan/minum di tempat umum baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away. Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara,” tulis Inmendagri itu.

Selain itu, tempat ibadah, kegiatan seni budaya juga ditutup sementara. Termasuk dengan fasilitas umum lainnya. Karena kegiatan tersebut berpotensi membuat kerumunan masyarakat.

Masih dalam Inmendagri itu transportasi umum juga diatur ketat dengan penumpang yang sangat dibatasi oleh pemerintah. (na)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: