Mulai Besok, RW Zona Merah di Kota Tasik Dijaga Polisi
Reporter:
agustiana|
Jumat 02-07-2021,13:17 WIB
KOTA TASIK - Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah menugaskan, khusus setiap anggotanya untuk menjaga setiap lingkungan Rukun Warga (RW) yang zona merah dan oranye atau banyak masyarakatnya yang isolasi mandiri (isoman) selama PPKM Darurat.
PPKM Darurat ini akan diberlakukan di Kota Tasik besok Sabtu (03/07/21) setelah Presiden Jokowi, Kamis kemarin (01/07/21) mengumumkan langsung kebijakan untuk mengatasi pandemi Covid yang tengah meledak saat ini.
Langkah Kepolisian ini, terang Doni, terus bersinergi dengan TNI dan unsur pemerintah daerah lainnya dalam menekan penyebaran melalui peningkatan ketat kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) masyarakat.
"Personel dipastikan akan disiagakan sampai tingkat RW untuk memastikan warga di level RW banyak warga positif untuk membatasi pergerakan. Masyarakat isoman di tiap kampung terus dipantau oleh Tim Satgas saat PPKM Darurat," terang Doni kepada radartasik.com, Jumat (02/07/21) siang.
Beber Doni, masyarakat di perkampungan yang banyak bergejala Covid-19 mulai dari hilang indera perasa dan penciuman akan terus didata, dipantau dan dilaporkan untuk penindakan medis.
Sehingga, warga yang seharusnya isolasi mandiri tersebut akan diawasi setiap harinya supaya tak menyebarkan corona ke warga lain di dekatnya.
"Jangan kan masyarakat yang bergejala, warga yang tak bergejala seharusnya isolasi mandiri akan terus diawasi oleh petugas kami dan gabungan Satgas unsur pemerintah lainnya di tiap perkampungan setiap hari," bebernya.
Pihaknya akan menerjunkan 204 personel khusus, yang ikut berperan aktif selama PPKM Darurat bersama TNI dan unsur pemerintah lainnya.
Sehingga, pengawasan ketat mulai dari tingkatan daerah perkotaan sampai level RW atau perkampungan bisa efektif menekan penyebaran Covid-19 yang terus meninggi.
"Kami yakin dengan putusan pemerintah melalui PPKM Darurat ini sampai ke tingkat RW akan mampu menekan laju penyebaran," jelasnya.
Kota Tasikmalaya termasuk salahsatu daerah dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai besok Sabtu, tanggal 03 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 nanti.
Pemkot Tasik pun menilai pembentukan petugas tracing di tingkat Rukun Tetangga (RT) zona merah gagasan Gubernur Jawa Barat sebagai solusi terbaik memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang membludak.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: