Sudah Kantongi AOC, Super Air Jet Pesawat Airbus 320-200

Sudah Kantongi AOC, Super Air Jet Pesawat Airbus 320-200

Radartasik.com, JAKARTA — Super Air Jet –maskapai penerbangan swasta baru– sudah mengantongi Sertifikat Operator Penerbangan (Air Operator Certificate / AOC) dengan nomor 121-060.

Persetujuan izin diberikan otoritas penerbangan nasional, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan RI.

Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari mengatakan seluruh proses pembentukan Super Air Jet melalui prosedur yang panjang dan telah dijalankan menurut ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.

Super Air Jet juga telah memenuhi proses sertifikasi, di mana tahapan dilaksanakan selama sembilan bulan mengacu kepada ketentuan ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional).

”Dalam memenuhi proses sertifikasi ini, Super Air Jet berhasil melalui lima tahapan atau fase, yaitu Pre-Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification,” kata Ari, Kamis (01/07/2021).

Pada tahap awal, kata dia, Super Air Jet mengoperasikan tiga armada jenis Airbus 320-200 dengan kapasitas penumpang 180 kursi kelas ekonomi yang nyaman di kelasnya, tempat duduk ergonomis.

”Super Air Jet sedang mempersiapkan untuk penerbangan perdana dengan rute-rute domestik yang dinilai sangat potensial, memiliki daya tarik keunggulan daerah, serta tren penerbangan kategori penumpang milenial,” ujarnya.

Ari menambahkan Super Air Jet didirikan atas dasar optimis bahwa peluang pasar khususnya kebutuhan penerbangan dalam negeri (domestik Indonesia) masih ada dan terbuka luas. Ada permintaan yang sangat kuat dari masyarakat untuk perjalanan udara saat ini, terutama para milenial.

”Hal ini sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, sehingga angkutan udara dalam upaya mobilitas orang dan barang sangat dibutuhkan, sejalan konektivitas antarwilayah agar saling terhubung dan tercipta dengan baik,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: