Sabtu, Kota Tasik Berlakukan PPKM Darurat, Ini yang Akan Diterapkan..
Reporter:
agustiana|
Kamis 01-07-2021,13:02 WIB
KOTA TASIK - Angka penyebaran kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya dengan kasus aktif Kamis (01/07/21) siang mencapai 1.070 orang dan keterisian ruang isolasi di rumah sakit rujukan yang tinggi, menyebabkan pemerintah pusat akan memberlakukan kebijakan lebih ketat.
Pemerintah pusat akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kota Tasikmalaya, mulai Sabtu (03/07/21) ini hingga Selasa tanggal (20/07/21) nanti, yang bertepatan dengan Idul Adha.
Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartanto telah mengumumkan hal tersebut belum lama ini.
"Iyah (Kota Tasik masuk PPKM Darurat, Red). Jadi kemarin paparan Pak Menko memang Kota Tasik masuk level IV. Kan yang harus PPKM darurat itu yang level IV dan III. Jadi se-Jawa Barat itu ada 25 kotan dan kabupaten," katanya kepada radartasik.com.
"Jadi hampir seluruh wilayah Jabar PPKM darurat. Nah kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Kebetulan siang ada vikon. Kita akan ikuti arahan Pak Gubernur seperti apa instruksinya," sambungnya.
Nanti, terang dia, setelah vikon dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan persiapan penerapan PPKM Darurat di tingkat Kota Tasik.
"Kami juga akan undang Kemenag dan MUI bagaimana kita menyikapinya bersama-sama, agar masyarakat juga bisa menerima dengan baik kebijakan ini. Karena ini kebijakan pusat. Kita ingin pandemi ini kan selain diminimalisir juga ingin segera berakhir pandemi ini," terangnya.
Situasi Bed Of Rate (BOR) walaupun telah ada penambahan kamar isolasi di rumah sakit-rumah sakit rujukan penanganan Covid tapi masih di atas 93 persen.
"Artinya masih tinggi. Karena idealnya di bawah 70 persen. Nah kita juga masih jajaki Rumah Sakit Galunggung. Tapi terkait tenaga medis, suplai logistik dan segala macamnya masih dibahas dengan Dinkes," jelasnya.
Sekadar diketahui, pemerintah pusat telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli.
Adapun rencana aturan lengkapnya sebagai berikut :
1. Periode Penerapan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.
2. Cakupan Area 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
3. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
-100% Work from Home untuk sektor non essential.
- Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
- Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO), untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO).
- Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan jam operasional sampai pukul 20.00, kapasitas pengunjung 50%.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum ditutup sementara.
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan.
- Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%.
- Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
- Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021
Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat Wilayah Jawa Barat:
Daerah Assesmen IV.
1. Purwakarta
2. Kota Tasikmalaya
3. Kota Sukabumi
4. Kota Depok
5. Kab. Bekasi
6. Kota Cirebon
7. Kota Cimahi
8. Kota Bogor
9. Kota Bekasi
10. Kota Banjar
11. Kota Bandung
12. Karawang
Daerah Assesmen III
13. Sumedang
14. Sukabumi
15. Subang
16. Pangandaran
17. Majalengka
18. Kuningan
19. Indramayu
20. Garut
21. Cirebon
22. Cianjur
23. Ciamis
24. Kab. Bogor
25. Bandung Barat
26.Kab Bandung.
(rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: