Kemenag: Salat Idul Adha Ditiadakan di Zona Merah dan Oranye

Kemenag: Salat Idul Adha Ditiadakan di Zona Merah dan Oranye

Radartasik.com, JAKARTA — Sejumlah wilayah di Indonesia yang berstatus zona merah telah melakukan pembatasan dan pelarangan terhadap semua kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan massa. 


Nah masih terkait zona merah ini, salah satunya kegiatan yang bakal dilarang atau ditaiadakan adalah penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 Masehi. Bahkan peniaadaan Salat Idul Adha dan takbir keliling juga ditiadakan di wilayah yang termasuk zona oranye.   


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M serta pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.   


“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” tegas Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/06/2021).   


Dia mengatakan SE tersebut bertujuan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “SE ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” imbuhnya.   


SE ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.   


“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” papar Yaqut. 


Berikut isi SE tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M serta pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19, selengkapnya:   Berikut isi SE tersebut selengkapnya:


1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:


Sebuah. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari penghentian.


b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kegiatan.


c. Kegiatan Takbiran dapat diperoleh secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.


2. Salat Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala di daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.


3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye. Ini berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.


4. Dalam hal Salat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:


Sebuah. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 15 menit.


b. Jamaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.


c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha mewajibkan penggunaan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.


d. Untuk lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala


e. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.


f. Setiap jamaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.


g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha


h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan fisik.


5. Pelaksanaan qurban agar sesuai ketentuan sebagai berikut:


Sebuah. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari. Yaitu, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari warga di lokasi pelaksanaan qurban.


b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam batasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.


c. penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban yang berhak menerima, wajib mematuhi peraturan pelaksanaan kesehatan secara ketat. Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.


d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.


e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan kontak fisik satu sama lain.


6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan setempat untuk mengetahui status informasi zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.


7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (rh/sirip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: