Perda Tak Akan Intervensi Pesantren

Perda Tak Akan Intervensi Pesantren

RADARTASIK, KOTA TASIKMALAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Pesantren Kota Tasikmalaya menegaskan regulasi yang tengah mereka susun tidak akan mengintervensi program-program yang biasa dilakukan pondok pesantren. 

Hal ini ditegaskan Ketua Pansus H Nurul Awalin saat menggelar konferensi pers di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (28/4/2022). Menurut dia, saat publik hearing bersama sejumlah pimpinan pesantren se-Kota Resik di Ponpes Bahrul Ulum Kecamatan Cibeureum beberapa waktu lalu, pihaknya menampung sejumlah masukan. Di mana beberapa koreksi dan kritik menjadi catatan dalam memperbaiki penyusunan Raperda Pemberdayaan Pesantren. ”Pada intinya, aturan atau perda ini nantinya tidak masuk ke ranah kurikulum. Apalagi metode pembelajaran. Namun lebih kepada mendukung dan mendorong agar ponpes yang ada di daerah kian berkembang,” tuturnya saat memberikan keterangan pers kemarin.

Menurut dia, beberapa narasi dalam rancangan aturan tersebut menuai koreksi. Di mana perda sendiri bertemakan pemberdayaan, yang dianggap sejumlah pihak terkesan ponpes selama ini kurang berdaya. Termasuk pembinaan dari pemerintah terhadap ponpes ditafsirkan luas sebagaimana kekhasan ponpes tidak sepatutnya dibina oleh pemerintah. ”Namun pada kesimpulannya saat semua kita luruskan, mayoritas setuju adanya perda berkaitan pesantren ini. Pembahasan secara umum bisa dikatakan sudah tuntas. Tinggal finalisasi dan fasilitasi ke Provinsi Jawa Barat saja untuk kemudian diparipurnakan,” kata politisi Golkar tersebut. 

BACA JUGA:Terlibat Keributan dengan Warga dan Ojol, 70 Pemuda Diduga Geng Motor Diamankan Jelang Buka Puasa

Nurul, yang juga pengelola lembaga pendidikan keagamaan, mengungkapkan lima prinsip penting dalam regulasi yang mereka susun. Pertama, aspek pembinaan, di dalam hal ini bukan berarti ponpes dibina oleh pemkot. Melainkan diberi tambahan wawasan dan pengetahuan terkait manajerial dan tata kelola pondok. Pemberian informasi, pelatihan tentang manajerial lembaga pendidikan. ”Sebab, di lapangan existing banyak pondok kiainya bagus, banyak ilmu. Tapi, pesantrennya kurang ter-manage dengan baik dan terkesan kemajuannya jadi lambat. Kalau manajerial baik bisa berkembang cepat, dan semoga menjadi ponpes yang besar,” tuturnya. 

Kemudian aspek prinsipiel lainnya, seperti pemberdayaan. Mengenai hal tersebut, lebih terhadap peningkatan fungsi pondok setelah menjadi tempat menuntut ilmu agama. Berperan juga dalam pemberdayaan ekonomi, baik para santri, masyarakat sekitar maupun pondok pesantrennya sendiri. 

”Sebab, sesuai undang-undang fungsi pesantren itu selain tempat menimba ilmu agama, sarana dakwah dan juga pemberdayaan masyarakat. Sehingga, kita harap adanya regulasi ini pesantren-pesantren bisa memberi kemanfaatan perkembangan masyarakat sekitarnya lewat pemberdayaan,” ujar Nurul. 

Pihaknya menelaah lebih jauh tatkala Perda Pemberdayaan Pesantren efektif direalisasikan dan disambut eksekutif, kepala daerah, dan dinas-dinasnya. Dia meyakini dalam lima tahun Kota Tasikmalaya bakal memiliki banyak pondok pesantren qualified. Berkualitas, memadai, mendatangkan banyak santri dari luar daerah untuk mondok di Kota Tasikmalaya. ”Kita persentasekan itu, dari 274 pondok pesantren, baru 10 persen yang dinilai sudah besar. 40 persen di antaranya menengah dan sisanya masih membutuhkan support dari beragam aspek,” ujarnya.

”Maka, cita-cita kami saat perda ini lahir bisa gayung bersambut dengan eksekutif dan mewujudkan pesantren besar di daerah bisa tembus di angka 20 persenan. Otomatis sebutan Kota Santri tidak sebatas slogan, namun banyak ponpes besar yang dijadikan rujukan serta tempat menimba ilmu santri dari daerah lain secara nasional maupun internasional,” tuturnya. 

BACA JUGA:Tolak Bantuan Sembako

Sekretaris Pansus Raperda Pemberdayaan Pesantren Asep Hendri mengungkapkan dengan banyaknya pondok pesantren besar dan berpengaruh kuat di daerah, kontan membuat suasana dan atmosfer religius masyarakatnya secara masif. ”Maka kita harap lahirnya perda ini nanti bisa gayung bersambut dengan dukungan semua pihak,” harapnya. 

PEMERATAAN BANTUAN 

Wakil Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren H Wahid mengakui perda yang mereka susun tujuannya bisa memeratakan perkembangan pesantren di daerah. Tidak ada lagi pondok yang merasa terabaikan adanya pemerintah daerah. Kemudian melahirkan alim ulama dari Kota Tasikmalaya yang akan mempengaruhi akhlak dan kepribadian warga sekitar, bahkan masyarakat luas. 

”Termasuk kemandirian pesantren dengan perda ini, bisa meningkatkan fasilitasi dalam artian pondok yang sudah berdaya bisa jauh lebih berdaya lagi. Berdayakan masyarakat sekitarnya. Jangan sampai ada istilah pondok pesantren tak sinergis dengan warga di lingkungan pondok sendiri,” tutur Wahid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: