Mahfud Berharap SKB Pedoman Implementasi UU ITE Bisa Berikan Perlindungan Maksimal kepada Masyarakat

Mahfud Berharap SKB Pedoman  Implementasi UU ITE Bisa Berikan  Perlindungan Maksimal kepada Masyarakat

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah secara resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga lembaga terkait pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Rabu (23/06/2021). Diharapkan dengan adanya SKB bisa menjadi pedoman penegakan hukum terkait UU ITE.   Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dengan ditandatanginya SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. SKB tersebut diharapkan pula dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.   “Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak berdiskusi, inilah hasilnya,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/06/2021).   Dijelaskannya, pada prinsipnya SKB tersebut sebagai bentuk merespons suara masyarakat yang menganggap UU ITE itu kerap kali memakan korban. Karena UU ITE dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Karenanya, mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pedoman pembuatan implementasi.   “Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, saya keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu , rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36,” terangnya.   Mahfud menegaskan, suara atau aspirasi masyarakat masih bisa dijelaskan lagi saat RUU ITE dibahas di DPR atau sedang diproses di Kemenkumham.   Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE. SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE harus jadi ketentuan khusus dari norma pidana atau lex spesialis, yang penerapan restorative justice. Sehingga, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus melalui mekanisme peradilan.   “Hal ini perlu dilakukan untuk memperkuat posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan peraturan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE,” ujarnya. (lan/sirip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: