BPK Warning Pemerintah Soal Penambahan Utang Lampaui Pertumbuhan PDB
Reporter:
radi|
Rabu 23-06-2021,08:52 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) memberikan warning atau peringatan terkait kemampuan pemerintah
untuk membayar utang dan bunga utang yang semakin merosot. Hal ini di dasari
dari penambahan utang pemerintah dan biaya bunga nilai telah melampaui pertumbuhan
Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.
Berdasarkan hasil review atas
kesinambungan fiskal, pemerintah telah menyusun analisis keberlanjutan fiskal
jangka panjang atau Long Term Fiscal Sustainability Report (LTFS Report) yang
mempertimbangkan skenario kebijakan fiskal yang akan diambil dan indikator yang
dimonitor.
“Tren penambahan utang pemerintah
dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara sehingga
memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar
utang dan bunga utang,” kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna saat Rapat
Paripurna, Rabu (23/06/2021).
Menurut Agung, BPK menilai
pengelolaan risiko fiskal pemerintah belum memperhitungkan beban fiskal terkait
kewajiban program pensiun jangka panjang, kewajiban dari putusan hukum yang
sudah incraht, kewajiban penjaminan sosial, kewajiban kontinjensi dari BUMN,
dan risiko Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan
infrastruktur.
“Pandemi covid-19 meningkatkan
defisit, utang, dan SILPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan
fiskal,” ujarnya.
“Meskipun rasio defisit dan utang
terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU
Keuangan Negara, tetapi trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu
diwaspadai pemerintah,” sambungnya.
Selain itu, kata Agung, BPK juga
menilai indikator kerentanan utang pada 2020 melampaui batas yang
direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR), yaitu rasio debt
service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF
sebesar 25 sampai 35 persen.
Selain itu, lanjut Agung, rasio
pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi
IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar tujuh sampai 10 persen.
Kemudian, rasio utang terhadap
penerimaan sebesar 369 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen
dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.
“Indikator kesinambungan fiskal
2020 sebesar 4,27 persen melampaui batas yang direkomendasikan The
International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411-Debt
Indicators yaitu di bawah nol persen,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: