BPK Warning Pemerintah Soal Penambahan Utang Lampaui Pertumbuhan PDB

BPK Warning Pemerintah Soal Penambahan Utang Lampaui Pertumbuhan PDB

Radartasik.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan warning atau peringatan terkait kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang yang semakin merosot. Hal ini di dasari dari penambahan utang pemerintah dan biaya bunga nilai telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.   



Berdasarkan hasil review atas kesinambungan fiskal, pemerintah telah menyusun analisis keberlanjutan fiskal jangka panjang atau Long Term Fiscal Sustainability Report (LTFS Report) yang mempertimbangkan skenario kebijakan fiskal yang akan diambil dan indikator yang dimonitor.   


“Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang,” kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna saat Rapat Paripurna, Rabu (23/06/2021).   


Menurut Agung, BPK menilai pengelolaan risiko fiskal pemerintah belum memperhitungkan beban fiskal terkait kewajiban program pensiun jangka panjang, kewajiban dari putusan hukum yang sudah incraht, kewajiban penjaminan sosial, kewajiban kontinjensi dari BUMN, dan risiko Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan infrastruktur.   

“Pandemi covid-19 meningkatkan defisit, utang, dan SILPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal,” ujarnya.   


“Meskipun rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara, tetapi trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah,” sambungnya.   


Selain itu, kata Agung, BPK juga menilai indikator kerentanan utang pada 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR), yaitu rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 sampai 35 persen.   

Selain itu, lanjut Agung, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar tujuh sampai 10 persen.   


Kemudian, rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.   

“Indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27 persen melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411-Debt Indicators yaitu di bawah nol persen,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: