62 RT di Pangandaran Masuk Zona Merah

62 RT di Pangandaran Masuk Zona Merah

radartasik.com, PANGANDARAN — Sebanyak 62 rukun tetangga (RT) di Kabupaten Pangandaran masuk zona merah penyebaran Covid-19. Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menegaskan sebelum turun dari zona merah, lingkungan RT tidak akan diizinkan melaksanakan kegiatan apapun.


“Dari total 3.180 RT di Pangandaran, 62 di antaranya masuk zona merah dan mereka tidak boleh mengadakan kegiatan apapun, karena jumlah terkonfirmasi Covid-19 sudah enam lebih,” tegasnya Selasa (22/6/2021).

Kata Jeje, ada beberapa poin yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan lingkungan RT yang masuk zona merah. “Di antaranya tidak boleh hajatan, tidak boleh ada kerumunan lebih dari tiga orang,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan peta zona hingga ke RT, karena mempengaruhi cara penanganan dan pencegahan. Koordinasi penanganan Covid-19 pun penting dilakukan hingga ke tingkat RT. “Mulai dari penanganan yang kena Covid, pencegahan dan vaksinasi, dilakukan sampai ke tingkat RT,” jelasnya kepada.

Sementara itu, pihaknya tidak segan memberikan sanksi bagi desa atau lingkungan yang tidak mengindahkan koordinasi tersebut. “Saya sudah sampaikan ke camat tadi,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana siap membuat surat edaran terkait penanganan Covid-19. “Iya nanti akan dibikin,” jelasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: