Kapolri Bilang Kasus Penembakan Laskar FPI Segera Dikirim ke Kejaksaan

Kapolri Bilang Kasus Penembakan Laskar FPI Segera Dikirim ke Kejaksaan

Radartasik.com, JAKARTA — Kapol Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jika kasus penembakan terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) atau pembunuhan di luar hukum oleh oknum anggota kepolisian terus berjalan. Bahkan kata Listyo penyidik sedang melengkapi berkas perkara di atas petunjuk kejaksaan.

“Perkara illegal killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari kejaksaan. Sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim kejaksaan,” katanya, Jumat (18/06/2021).


Dijelaskannya pula, untuk kasus penyerangan anggota FPI terhadap petugas di KM 50 kini telah dihentikan. Kasus atas penghentian pertimbangan para tersangka telah meninggal dunia.


“Selanjutnya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di Km 50, saat itu sudah kita hentikan karena (tersangka) sudah meninggal dunia,” tulisnya.


Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah diurus. Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan.


"Kemudian tiga pelanggaran, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit UMMI," ujarnya. (gw/sirip)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: