Kasus Suap Pengesahan RAPBD, KPK Tetapkan Empat Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka

Kasus Suap Pengesahan RAPBD, KPK Tetapkan Empat Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Keempat tersangka itu adalah Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Seluruh tersangka merupakan mantan legislator Jambi.

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/06/2021).


Dalam perkara ini, Fahrurrozi diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra sejumlah Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara senilai Rp275 juta, dan Zainul Arfan sebesar Rp375 juta.


Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Setelah diumumkan ke hadapan publik, keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh KPK. Mereka bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) berbeda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan.


“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021,” kata Setyo.


Adapun, kata Setyo, untuk tersangka Fahrurrozi dan Arrakmat Eka Putra dilakukan penahanan di Rutan Gedung Kavling C1 Jakarta. Sedangkan Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Jakarta.


“Sebelum itu, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 di lingkungan Rutan KPK,” imbuhnya. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: