Polri Bongkar Sindikat Pinjaman Online Ilegal yang Diotaki WN China

Polri Bongkar Sindikat Pinjaman Online Ilegal yang Diotaki WN China

RADARTASIK.COM, JAKARTA - Diretorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar para pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal Rp Cepat. Pinjol yang diotaki oleh WN China itu selain memang memberikan pinjaman juga melakukan pengambilan data pribadi secara ilegal.



Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan aplikasi canggih asal China untuk melancarkan aksinya.


“Kalau soal teknologi luar biasa sekali memang ya teknologi dari negara tetangga kita itu (China). Aplikasinya ini enggak hanya untuk mendaftar orang, tapi juga sudah nyedot dan bisa ngambil data yang ada di nomor-nomor yang dia mau,” beber Ma'mun kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/06/2021).



Cara mereka mengambil data secara ilegal, urai Ma'mun, dilakukan dengan metode pemalsuan data telekomunikasi. “Data anda di dalam HP itu, daftar kontak ini disedot sama mereka. Secara saudara-saudara mereka (korban) ini yang banyak dikasih tagihannya,” kata Ma'amun.


“Misalnya, si A telah melakukan pinjaman di sini, bahkan ada yang lebih kasar lagi yang sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya dan ini lebih meresahkan,” tambahnya.


Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah (debt collector).


Sementara, terdapat dua tersangka lain yang merupakan WN China berinisial XW dan GK. Mereka masih buron dan penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi.


Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU 19/2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Mereka juga dijerat dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (dhe/rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: