Dewan Minta Minimarket di Kota Tasik Dikontrol

Dewan Minta Minimarket di Kota Tasik Dikontrol

RADARTASIK.COM, TASIK — Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya mengaku belum mengantongi data pasti terkait jumlah eksisting minimarket. Untuk itu, mereka berencana mengroscek faktual di lapangan merespons kegelisahan pedagang tradisional dan pengaduan masyarakat.


“Karena kita juga belum punya data ter-update terkait jumlah eksisting minimarket di lapangan. Kalau misalkan benar melebihi kuota dan banyak yang tidak mematuhi aturan main, silakan eksekutif tindaklanjuti,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H Denny Romdoni kepada Radar, Kamis (17/6/2021).

Ia mengakui kerap mendengar desas-desus kaitan toko modern di tengah masyarakat. Dimana ada kesan pembiaran dari eksekutif, ketika ada riakan berkaitan pendirian minimarket baru di suatu tempat. “Yang kita rasakan sekarang memang kelihatan seperti tidak terkontrol, atau memang kebablasan,” keluhnya.

Ia meminta Pemkot bisa menjembatani aspirasi masyarakat, di sisi lain masuknya investasi ke daerah pun tidak bisa ditolak.

“Memang investasi masuk itu bagus untuk kelangsungan perkembangan daerah, di sisi lain harus ikuti aturan supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kadang kita kerap dengar laporan tapi tidak ada tindaklanjut tegas, mohon ini menjadi catatan bersama sebagai evaluasi melihat banyaknya pedagang kecil yang mengeluhkan,” papar politisi PDIP Perjuangan Kota Tasikmalaya tersebut.

Denny tidak menampik berkembangnya perekonomian ditandai dengan minimarket yang banyak berdiri di setiap kecamatan, membawa dampak positif. Seperti penyerapan tenaga kerja, income melalui berbagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk Corporate Social Responsibility (CSR) bagi warga sekitar toko modern tersebut.

“Namun, kalau bicara fair memang pajak-pajaknya tidak terlalu signifikan sih. Paling dari parkir kendaraan, karena biasanya minimarket sediakan parkir off the road yang dipungut pajak bukan retribusi. Termasuk juga mungkin mata pajak lain,” analisanya.

Dia meminta eksekutif menindaklanjuti tuntutan sejumlah perwakilan masyarakat yang belakangan menyampaikan kegelisahan terhadap DPRD. Sebab, secara kasat mata pun pihaknya menilai kondisi minimarket memang tumbuh subur di Kota Resik.

“Nah ini tinggal bagaimana Pemkot tegas jalankan aturan, Perwalkot pembatasan kuota kan mereka yang atur, ya tinggal dijalankan. Kalau melebihi kuota apalagi melabrak aturan dengan dekat pasar rakyat atau warung-warung kecil di sekitarnya, ya ditindak. Kan merugikan pedagang kita juga kasihan,” keluh Denny.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H Murjani mengakui kontribusi positif keberadaan minimarket tentunya ada bagi daerah. Baik dari sisi pendapatan, pemberdayaan, dan juga kepedulian bagi warga sekitar tempat usaha tersebut.

“Namun, kalau bicara sisi untung rugi secara makro jelas kita lebih untung kalau minimarket lokal yang tumbuh. Kan tahu sendiri sistemnya, ketika minimarket berjaringan itu uang kita disetor ke pusat, artinya hanya segelintir orang menikmati itu, kalau lokal insya allah uang berputar ya di sini-sini juga,” paparnya.

Dia meminta Dinas KUMKM Perindag bisa memonitor dengan serius tumbuh kembangnya minimarket jaringan dan lokal. Sebab, secara aturan sudah jelas kuota setiap klasifikasi wilayah dilakukan pembatasan. Tentunya, hal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan dan analisa kajian dari berbagai aspek pertimbangan.

“Nah mohon yang melanggar misal melewati ambang batas kuota, itu jelas akan berdampak. Apalagi, berdiri tidak sesuai ketentuan yang diprediksi bisa menggerus lini usaha bidang sama namun berbeda platform, seperti warung kecil atau kios kelontongan,” paparnya.

“Persuasif saja, misal disegel dulu supaya memenuhi ketentuan. Kalau pun jelas tidak sesuai aturan ya ditindak karena akan berdampak,” sambung Murjani.

Politisi Gerindra tersebut memahami, dewasa ini semua sektor tidak bisa menolak perubahan. Semula konvensional menjadi digital, semula tradisional menjadi modern. Maka, lanjut dia, Pemkot berkewajiban mengatrol daya saing usaha warga lokal yang semula hanya toko kelontongan berkembang menjadi modern. “Supaya mereka minimal bisa survive, apalagi bisa bersaing. Kalau dibiarkan ya akan lumpuh pelan-pelan,” keluhnya.

Dia mengakui daya tawar toko modern lebih memikat minat konsumen dari sisi ketetapan harga yang tercantum di rak barang. Ruangan toko modern cenderung lebih tertata rapi, bersih, nyaman dan aman.

“Diharapkan toko-toko asli warga kita juga bisa menyeimbangi hal itu, sebab konsumen juga gaya hidup berbelanja ke toko atau pasar modern sulit direm,” ungkap pengusaha transportasi itu.

Terpisah, Tokoh Pemuda Kota Tasikmalaya Irwan Supriadi menilai Perwalkot terbaru berkaitan pasar dan toko modern sudah ditetapkan. Maka Pemkot harus menjalankan dengan serius.

“Kalau sudah ada aturannya kan tinggal dijalankan. Meski sudah berdasarkan perhitungan juga, tentu kehadiran minimarket ada ekses, nah apalagi kalau overload,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, eksekutif diminta melakukan kajian analisa dampak terhadap warung atau toko yang sudah ada, ketika suatu minimarket hendak didirikan. Sebab, peraturan mensyaratkan pemohon mendapatkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) salah satunya harus memenuhi hal tersebut.

“Ada beberapa contoh yang menjadi pertanyaan di masyarakat, dimana di suatu wilayah tepatnya di Gobras Kecamatan Tamansari, itu pedagang kelontong sekitar tidak menerima sosialisasi, hanya persetujuan dari pedagang bensin, warung nasi, toko baju. Padahal itu bukan segmentasi yang terkena dampak adanya toko modern di situ,” papar pria yang akrab disapa Iwok tersebut.

Dia pun meminta eksekutif menjabarkan perbedaan toko modern bersifat jaringan dan lokal. Sebab, di lapangan masyarakat sendiri kadang sulit membedakan hal tersebut, yang seolah menjadi celah atau peluang dalam menyiasati batas kuota yang tertuang pada regulasi.

“Sosial kontrol juga malah bingung, kalau pembedanya saja kita tidak jelas. Kalau pengawasan legislatif dan eksekutif saja, kan akan sulit maka dalam memudahkan pelibatan publik mengawasi bersama, perlu ada definisi jelas kaitan itu,” harapnya.(igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: