Kasus Covid-19 Naik, PTM di Kabupaten Tasik Dievaluasi
Reporter:
syindi|
Jumat 18-06-2021,12:30 WIB
RADARTASIK.COM, SINGAPARNA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya mengevaluasi kembali pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah melonjaknya kembali kasus penyebaran Covid-19.
Evaluasi tersebut dimulai dengan melakukan pertemuan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kecamatan Singaparna, Kamis (17/6/2021).
Kepala Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Dadan Wardana SIP mengatakan, terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya saat ini pihaknya akan kembali mengevaluasi PTM yang sudah mulai dilaksanakan uji coba di SD dan SMP dalam penilaian akhir tahun (PAT) di sekolah.
“Kita bertemu dengan para kepala sekolah atau MKKS di wilayah Kecamatan Singaparna. Pertemuannya di SMPN 1 Mangunreja. Kami menyampaikan pengarahan terkait rencana pemberlakuan PTM,” terang Dadan.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut, Disdikbud akan melakukan evaluasi bersama-sama dengan teman-teman MKKS dan sebagian kepala sekolah. “Intinya kita tidak boleh gegabah berkaitan dengan rencana belajar tatap muka pada Juli nanti,” jelasnya.
Dia menerangkan, sikap waspada tetap harus diutamakan dalam menghadapi masa pemberlakuan PTM. Mengingat belakangan kasus Covid-19 saat ini melonjak. Termasuk secara global di Jawa Barat saat ini menempati ranking pertama kasus Covid-19. Bahkan Bandung Raya sudah dinyatakan siaga satu.
“Berdasarkan situasi saat ini dan monitoring yang sudah dilaksanakan ke SD dan SMP, dikhawatirkan pemberlakukan PTM justru akan menimbulkan efek lebih buruk. Dalam arti kesehatan dan keselamatan peserta didik akan terancam,” paparnya.
Dia mengungkapkan, saat monitoring terutama di SD, masih mendapati di mana interaksi antara peserta didik, orang tua dan pedagang di lingkungan sekolah tidak terkendali. Kejadian semacam ini dikhawatirkan akan berpotensi menyebabkan pandemi semakin meluas.
“Disdikbud sendiri sudah mengeluarkan surat edaran terkait PTM, di luar PAUD. Namun dalam rentang waktu terbatas, yaitu antara tanggal 7-19 Juni 2021. Itu pun karena berhubungan dengan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT),” paparnya.
Dia menambahkan, surat edaran itu berlaku tinggal dua hari lagi, sampai tanggal 19 Juni 2021. Tentu ke depan apabila akan diberlakukan PTM, akan melihat situasi dan kondisi selanjutnya. “Jadi tidak serta merta akan melakukan PTM secara terus menerus,” tambah dia.
Ketua Satgas Covid-19 Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya Atang Sumardi mengungkapkan bahwa sampai pertengahan Juni ini kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya mengalami lonjakan, seperti yang terjadi di Kecamatan Sariwangi. Di satu desa sebanyak 32 warga dinyatakan reaktif dan positif tes antigen Covid-19.
“Maka kenaikan kasus Covid-19 ini tetap harus diwaspadai, karena tidak dapat diprediksi,” terang dia. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: