Cabuli Gadis Dibawah Umur, Warga Karangpanimbal 2 Tahun Buron, Kemarin Diringkus Polisi
Reporter:
agustiana|
Kamis 17-06-2021,16:02 WIB
radartasik.com, BANJAR - Buronan tersangka kasus pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur, berinisial MH, akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Banjar, Rabu (16/06/21) malam.
MH melarikan diri selama 2 tahun sejak dari tahun 2019. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Raya Pangandaran, simpang 3 lampu merah Stasiun Banjar.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat, tak lama tim Satreskrim bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," kata Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad SIK, Kamis (17/06/21).
Dia menjelaskan, tersangka pada bulan Agustus 2019 melakukan aksinya seorang diri di rumahnya di Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja.
Dia melakukan aksi pencabulan dan asusila terhadap korban anak yang masih dibawah umur. Dan setelah itu melarikan diri dan buron hampir dua tahun.
"Pelaku sudah diamankan ruang tahanan Polres Banjar guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti," jelasnya.
(anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: