Ini Besaran Tarif Sertifikasi Halal, untuk UMK Rp0 Alias Gratis

Ini Besaran Tarif Sertifikasi Halal, untuk UMK Rp0 Alias Gratis

radartasik.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan ketentuan tarif sertifikasi halal, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. 

Biaya sertifikasi halal dipatok sampai Rp 5 juta. Ketentuan tarif untuk usaha mikro dan kecil (UMK) jadi sorotan.

Aturan tarif sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.57/PMK.05/2021 tertanggal 3 Juni 2020. Ketentuan tarif sertifikasi halal terbagi dalam lima jenis. 

Sertifikasi halal untuk barang dan jasa dipatok Rp300 ribu sampai Rp 5 juta. 

Tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp2,5 juta hingga Rp 17,5 juta. 

Tarif registrasi auditor halal Rp300 ribu/orang, pelatihan auditor dan penyelia halal Rp1,6 juta/orang sampai Rp 3,8 juta/orang. 

Lalu tarif sertifikasi auditor dan penyelia halal mulai Rp1,8 juta/orang sampai Rp3,5 juta/orang.

Di dalam peraturan tersebut diatur bahwa sertifikasi halal untuk UMK ditetapkan Rp 0 alias gratis. 

Ketua Halal Institute, Andy Soebjakto Molanggato, menyoroti ketentuan tarif untuk UMK yang dipatok Rp 0 alias gratis tersebut. 

Dia mengapresiasi akhirnya pemerintah mewujudkan jargon selama ini bahwa sertifikasi tidak memberatkan UMK karena digratiskan.

“Dengan demikian kebijakan baru ini dapat dikatakan sangat mendukung, membantu, dan memfasilitasi pelaku UMK,” kata Andy kepada wartawan Rabu (16/06/21).

Ini sekaligus menampik tudingan sejumlah pihak selama ini yang menyebut bahwa sertifikasi halal bakal menyulitkan pelaku UMK.

Meski begitu, Andy menyoroti adanya klausul atau ketentuan tarif sertifikasi halal Rp 0 untuk UMK tersebut. 

“Ada frasa yang bunyinya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” tuturnya. 

Dengan adanya frasa tersebut, Andy menafsirkan dalam implementasinya nanti tidak otomatis semua pelaku UMK dapat fasilitas biaya Rp 0 tersebut.

Dia mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018-2019 jumlah UMK mencapai 65.400.031 unit atau sekitar 99,89 persen dari total pelaku usaha di Indonesia. 

Dia khawatir dengan jumlah pelaku UKM yang mencapai 65 juta lebih itu, implementasi tarif Rp 0 sertifikasi halal di lapangan tidak ideal.

Andy berharap, kebijakan tarif Rp 0 untuk pelaku UMK itu bisa diwujudkan secara menyeluruh. 

''Sehingga tidak menjadi PHP (pemberi harapan palsu, Red) terhadap pelaku UMK,'' tuturnya. Dia juga berharap program sertifikasi halal bisa menjadi media upscaling UMK tumbuh menjadi usaha yang lebih besar.(jawapos/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: