BPSK Segera Dibentuk di Pangandaran
Reporter:
andriansyah|
Kamis 17-06-2021,08:30 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Ketua Asosiasi BPSK Jawa Barat Firman Tumantara Endipraja menyebut saat ini baru ada 17 BPSK di Jawa Barat. Dalam waktu dekat, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) rencananya akan dibentuk di Kabupaten Pangandaran.
“Amanat undang-undang menyebutkan bahwa BPSK harus ada di tiap kabupaten dan kota. Kebetulan di Kabupaten Pangandaran, Banjar dan Ciamis belum ada,” ungkapnya kepada wartawan saat mengunjungi Setda Pangandaran Rabu (16/6/2021).
Kata dia, BPSK dibentuk untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang merasa dirugikan oleh pengusaha. “Termasuk dirugikan oleh BUMN,” katanya.
Kata dia, Kabupaten Pangandaran sebenarnya sudah lama mengajukan untuk pembentukan BPSK. “Saya dapat bocoran dari provinsi, BPSK di Pangandaran akan segera dibentuk, tentunya atas izin bupati,” ucapnya.
Pihaknya akan memberikan dukungan perihal rencana pembentukan BPSK di Pangandaran. “Tentu segala sesuatunya harus dipersiapkan,” jelasnya.
Dia menjelaskan waktu penyelesaian sengketa di BPSK adalah selama 21 hari, sama seperti di Pengadilan. “Harus ada win win solution dalam penyelesaian sengketa di BPSK dan semuanya gratis,” ucapnya.
Selama ini, yang banyak diadukan ke BPSK adalah soal penarikan kendaraan oleh debt colector. “Biasanya debt colector dari lembaga pembiayaan,” jelasnya.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menyambut baik rencana tersebut. “Selain itu dari BPKN ini mau mengedukasi konsumen di Pangandaran terkait hak dan kewajibanya,” ucapnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: