Tahapan Muscab HIPMI Pangandaran 2025 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

Tahapan Muscab HIPMI Pangandaran 2025 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

BPC HIPMI Pangandaran siap memilih ketua baru lagi. Deni Nurdiansah / Radar Tasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pangandaran akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke-III pada 25–26 Agustus 2025 mendatang.

Muscab kali ini mengusung tema Mewujudkan HIPMI yang Solutif, Kreatif, dan Inklusif, dengan harapan menciptakan organisasi yang mampu menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan di Pangandaran.

"Solutif artinya HIPMI hadir sebagai jawaban atas tantangan yang dihadapi daerah,” jelas Rizal Qudrotulloh, anggota Steering Committee (SC) Muscab HIPMI Pangandaran, Kamis 31 Juli 2025.

"Kreatif berarti solusi yang ditawarkan harus menghadirkan kebaruan. Sedangkan inklusif bermakna organisasi ini harus lebih membumi dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," sambungnya.

BACA JUGA:Rekrut Kader Baru Lewat Pra Musancab, PKB Kota Tasikmalaya Targetkan Menang Pemilu 2029

Rangkaian kegiatan Muscab dimulai dengan rekrutmen anggota baru pada 1–15 Agustus 2025. 

Di waktu yang sama, juga dibuka pendaftaran serta pengambilan formulir bakal calon Ketua Umum HIPMI Pangandaran.

Selanjutnya, tahapan verifikasi bakal calon akan diumumkan pada 16 Agustus 2025. 

Masa sanggah diberikan pada 17 Agustus, dan penetapan bakal calon ketua dilakukan pada 18 Agustus 2025.

BACA JUGA:Rp259 Miliar dari Pajak PJU, Tapi Ribuan Titik Jalan Kota Tasikmalaya Masih Gelap

Sementara itu, pengumuman calon voters dilakukan sejak 1 Agustus, dengan proses registrasi berlangsung hingga 16 Agustus. 

Penetapan jumlah peserta Muscab dijadwalkan pada 18 Agustus 2025.

Kampanye calon Ketua Umum akan berlangsung pada 19–21 Agustus 2025. Sedangkan masa tenang ditetapkan pada 22–23 Agustus 2025.

Rizal menyampaikan, untuk menjadi calon pengurus BPC HIPMI Pangandaran, seseorang harus aktif sebagai anggota, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta berusia di bawah 41 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: