Pemkab Pangandaran Sesuaikan Aturan BBL, Bupati Terbitkan Surat Edaran Baru
Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--
BACA JUGA:Cara Klaim Dana Kaget Resmi, Dapat Saldo Gratis Tanpa Takut Tertipu
“Saya sangat kecewa. Aspirasi bisa disampaikan tanpa merusak,” tegasnya.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, membenarkan bahwa Pemkab Pangandaran kini menyesuaikan regulasi dengan aturan terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Surat Edaran tahun 2021 kini disesuaikan dengan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Terkait teknis pengawasan, kuota dan lainnya akan kami kaji lebih dalam,” tambahnya.
Menurutnya, penangkapan BBL oleh nelayan Pangandaran harus berpedoman pada Permen KP yang berlaku. Sementara terkait harga jual BBL, biasanya diatur langsung oleh kementerian.
“Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan memperhatikan efek jangka panjang dari kegiatan ini, termasuk kelestarian rantai makanan di laut,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: