Tayangkan Konten Asusila, Dua Situs Livestreaming Pasutri Pangandaran Diusulkan Diblokir
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--
BACA JUGA:Distributor di Tasikmalaya Diduga Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Kejaksaan Sita Dua Kendaraan
Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, mereka berhasil mengantongi penghasilan hingga Rp 65 juta dari siaran langsung tersebut.
Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana membenarkan penangkapan itu.
Ia menjelaskan bahwa pasutri tersebut setiap harinya menayangkan konten syur selama tiga jam di malam hari, dari sebuah rumah di salah satu perumahan di Pangandaran.
“Setiap siaran langsung, mereka menerima gift dari para penonton. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 25 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: