DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isi Lengkap Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak.-Dok. DJP/Disway-
BACA JUGA: DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Usulkan Penguatan Nilai Spiritual
Inti Isi Piagam Wajib Pajak
A. Hak-Hak Wajib Pajak:
1. Mendapatkan informasi dan edukasi tentang perpajakan.
2. Mendapatkan layanan perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Diperlakukan secara adil, setara, serta dihormati dalam pemenuhan kewajiban pajak.
4. Membayar pajak sesuai jumlah yang seharusnya, tidak lebih.
5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan atau memilih penyelesaian administratif.
6. Menikmati perlindungan atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
BACA JUGA: Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User
7. Menunjuk kuasa hukum dalam urusan perpajakan sesuai aturan.
8. Menyampaikan pengaduan atau melaporkan pelanggaran perpajakan sesuai prosedur yang berlaku.
Kewajiban Wajib Pajak:
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas.
2. Bersikap jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: