Isu Pengambilan Tanah Kosong Selama Dua Tahun, Dirjen PPTR Bicara Begini
Dirjen PPTR Kementerian ATR-BPN Jonahar angkat bicara terkait isu tanah kosong bakal diambil negara.-Candra Pratama/Disway.id-
BACA JUGA: Update Jembatan Cirahong 2: Libas 32 Bidang Lahan, Ini Harapan Warga yang Terdampak Proyek
Tanah tersebut, kata dia, bukan sengaja ditelantarkan, tetapi disiapkan secara strategis.
Karena itu, Yayat mendorong pemerintah agar menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan kriteria teknis yang jelas dalam menentukan tanah telantar.
Dia juga menyarankan agar perlakuan dibedakan antara tanah hak milik dan tanah dengan status HGU atau HGB yang memang memiliki masa berlaku tertentu.
Dengan definisi dan prosedur yang jelas, Yayat berharap kebijakan ini tidak menimbulkan polemik atau ketakutan di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Jam Masuk Sekolah di Kabupaten Tasikmalaya Tetap Pukul 07.00 WIB, Ini Detail Rinciannya
Pemerintah pun diharapkan dapat memastikan pelaksanaan yang adil dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: