Penyuap Eks Wali Kota Banjar Segera Diadili
Rabu 02-03-2022,18:00 WIB
Radartasik.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan surat dakwaan untuk terdakwa RW, ke Pengadilan Negeri Bandung. Direktur CV Prima yang menjadi tersangka penyuap mantan Wali Kota Banjar dua periode, HS itu, terkait perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah merampungkan dan melimpakan berkas penyidikan tersangka RW. “Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa RW ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Ali kepada wartawan dikutip dari JawaPos.com, Rabu (2/3).
Ali menuturkan, saat ini Tim Jaksa KPK masih menunggu ketetapan dari majelis hakim terkait tanggal sidang perdana untuk RW. “Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar dua periode HS, sebagai tersangka. HS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.
Anggota DPRD nonaktif Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur CV Prima, RW. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Atas perbuatannya, RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan HS, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: