Advokat Ini Laporkan Menag Yaqut ke Polda Bengkulu

Advokat Ini Laporkan Menag Yaqut ke Polda Bengkulu

Radartasik.com, BENGKULU - Seorang advokat dari Kantor Hukum Zetriansyah SH dan Rekan ko melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, ke Polda Bengkulu, Jumat (25/02/2022).

Pelaporan terhadap Menag Yaqut tersebut 
terkait pernyataannya di Pekanbaru Riau soal pengaturan pengeras suara atap toa di masjid yang menuai reaksi banyak pihak.

Dalam laporan tersebut, sang advokat menilai Menag Yaqut telah melakukan penistaan agama.

“Sebagai advokat, kita melaporkan penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama dengan pernyataan saat di Pekan Baru. Beliau telah menganekdotkan suara azan dengan gonggongan anjing. Dan ini telah kita laporkan,” ujar advokat Zetriansyah SH seperti dilansir dari rakyatbengkulu.com, Jumat (25/02/2022).


Zetriansyah mengungkapkan pihaknya merasa terganggu dengan pernyataan yang dilontarkan Menag tersebut. Dan pelaporan yang dilakukannya dilakukan, agar stabilitas di Bengkulu tetap terjaga.

Oleh karenanya dia meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya tersebut.

“Yang jelas kami minta kepada Bapak Kapolda untuk dapat menindaklanjuti dan melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk menjaga stabilitas masyarakat Provinsi Bengkulu,” tutupnya. 

Belum diketahui pasti apakah lapor yang dilakukan oleh Kantor Hukum Zetriansyah SH dan Rekan diterima atau ditolak oleh Polda Bengkulu.

Pasalnya laporan serupa yang dilakukan pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya ditolak dengan alasan lokasi kejadiannya di Pekanbaru Riau. (tok)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: