Satpol PP Usir Pesawat Susi Air dari Hanggar Pemkab Malinau

Satpol PP Usir Pesawat Susi Air dari Hanggar Pemkab Malinau

radartasik.com, MALINAU — Satpol PP Kabupaten Malinau mengusir tiga pesawat Susi Air berikut peralatannya dari Hanggar Bandara Robert Atty milik Pemerintah Kabupaten Malinau.

Pesawat Susi Air diusir dari hangar itu karena sudah habis sewa. Namun, Corporate Secretary Susi Air, Nadine Kaiser membantah tidak membayar sewa dan sudah habis kontrak.

Alasan dia, pada November 2021 telah mengajukan surat perpanjangan kontrak untuk tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.

”Kami telah melayangkan surat perpanjangan kontrak hanggar untuk tahun 2022. Tapi, dibalas dengan surat penolakan dan tanpa alasan,” kata Nadine Kaiser.

Setelah menerima surat penolakan tersebut, menurut dia, manajemen Susi Air kembali mengajukan permohonan perpanjangan kontrak untuk waktu enam bulan.

Karena, sejumlah pesawat Susi Air yang berada di Bandara RA Bessing Malinau masih long maintenance. Namun, Pemerintah Kabupaten Malinau menolak permohonan itu tanpa alasan yang jelas.

”Setelah beberapa kali menyurati, bahkan kita minta untuk perpanjang tiga bulan saja masih juga ditolak,” kata Nadine Kaiser.

Dia justru mempertanyakan balik pernyataan pemda bahwa Susi Air diusir karena tidak pernah perpanjang kontrak. ”Informasi yang didapat tim, Pemkab Malinau sudah memberikan kontrak hanggar ke pihak lain,” jelas dia.

Nadine berharap tiga pesawat itu kembali dimasukkan ke hanggar karena ini terkait dengan keamanan pesawat. Bila pesawat dikeluarkan dari hanggar harus ada tempat yang sudah mendapat approval karena sparepart ini menyangkut keselamatan.

Perempuan yang merupakan anak dari Mantan Menteri Kelautan Puji Astuti ini menjelaskan Susi Air sudah 10 tahun melayani rute reguler dan perintis di Kabupaten Malinau.

Pada tahun 2022, Susi Air merupakan pemenang kontrak perintis daerah dan kontrak pemerintah. ”Tapi malah kami yang diminta untuk pindah,” keluh dia.

Kasat Satpol PP Malinau Kamran Daik mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasan. Pihaknya melakukan sesuai dengan perintah.

”Eksekusi yang kita lakukan bukan sembarangan tapi memang ini merupakan proses akhir. Apa yang menjadi penyebab proses akhir seperti ini pasti ada tahapannya,” kata dia.

Dia menegaskan pihaknya memindahkan pesawat-pesawat Susi Air tidak semena-mena pula. Dalam hal ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Indri selaku perwakilan Susi Air di Malinau.

Menurut dia, para teknisi Susi Air sendiri yang membantu Satpol PP mengeluarkan pesawat-pesawat itu.

”Kita tidak mungkin bisa memindahkan pesawat itu karena cara mengendalikannya saja kita tidak tahu. Malah yang dari belakang dan depan malah teknisinya Susi Air yang membantu,” tambah dia.

Dia menyebut tempat pesawat tersebut dipindahkan keluar dari hanggar sudah menjadi titik lokasi hasil komunikasi dengan pihak perhubungan dan bandara.

Bahkan, lokasi pesawat yang menjadi tempat setelah dikeluarkan dari hanggar merupakan rekomendasi dari Kepala Bandara Mustaji.

Saat Radar Kaltara mencoba mengonfirmasi Asisten 2 Pemerintah Kabupaten Malinau Kristian Muned yang memimpin eksekusi, ia enggan memberikan komentar.

Kristian Muned memastikan besok dari pihak Pemerintah Kabupaten Malinau akan memberikan keterangan resmi. ”Entah itu sekda atau bupati langsung yang akan memberikan keterangan,” ucapnya. (yud/hai/radar kaltara/lan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: