Kasihan, UMK Tiga Daerah di Banten Tidak Naik Sama Sekali

Kasihan, UMK Tiga Daerah di Banten Tidak Naik Sama Sekali

Radartasik.com, BANTEN - Harapan buruh se-Provinsi Banten agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 bisa dilakukan secara maksimal kandas. Pasalnya ada tiga daerah, yaitu : Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, diputuskan Gubernur Banten Wahidin Halim justru tidak naik sama sekali. 

Sementara lima kabupaten/kota lainnya, kenaikannya di bawah dua persen. Seperti Kabupaten Lebak sebesar 0,81 persen, Kota Cilegon 0,71 persen, Kota Tangerang 0,56 persen, dan Kota Serang 0,52 persen.  Sedangkan kenaikan UMK paling tinggi hanya sebesar 1,17 persen yaitu untuk Kota Tangerang Selatan.
 
Keputusan Gubernur Banten soal UMK tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi, usai menemui Gubernur yang akrab disapa WH, di rumah dinas Gubernur, Cipare, Kota Serang pada Selasa (30/11/2021) malam.

 “Pemprov dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan UMK tahun 2022 di delapan kabupaten/kota. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen, sementara tiga kabupaten tidak ada kenaikan,” kata Alhamidi kepada wartawan.

Kata Alhamidi, sebelum Gubernur mengambil keputusan, dirinya telah melaporkan kepada berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja/buruh maupun pengusaha. Namun begitu, Gubernur memutuskan UMK 2022 dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemerintah pusat.

“Jadi Pak Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022,” tegasnya.

Dengan terbitnya keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282.Huk/2021 UMK di Provinsi Banten, yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tertanggal 30 November 2021. Maka keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Dengan keputusan tersebut, UMK tahun 2022 Kota Cilegon masih yang tertinggi di Banten, sementara UMK Kabupaten Lebak masih yang terendah. Adapun UMK 2022 Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 naik 0,71 persen dibandingkan UMK 2021 sebesar Rp4.309.772.64. berikutnya Kota Tangerang naik 0,56 persen menjadi Rp4.285.798.90 dari sebelumnya Rp4.262.015.37. Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65.

Kemudian Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65 seperti UMK 2021. Kabupaten Serang juga tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86. berikutnya Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64. Terakhir Kabupaten Lebak meski naik 0,81 persen menjadi Rp2.773.590.40 dari sebelumnya Rp2.751.313.81 tetap menjadi UMK terendah di Provinsi Banten.

Sementara itu, sebelumnya sejak Selasa (30/11/2021) siang ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu mengepung Kantor Gubernur Banten. Mereka menuntut Gubernur Banten menaikan UMK 2022 di atas 10  persen di delapan kabupaten/kota.

Menurut Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi, tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak menaikkan UMK di atas 10 persen, sebab hasil survei komponen hidup layak (KHL) sebesar 13,5 persen.
 
“Hari ini (kemarin) kami sengaja datang bergelombang, untuk mengawal besaran UMK 2022. Bila gubernur mengacu pada PP 36/2021 dalam memutuskan besaran UMK 2022, itu kesalahan besar.

 “MK telah memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan harus disempurnakan paling lambat dua tahun, bagaimana bisa gubernur mengacu pada PP 36/2021 sebagai aturan turunan dari UU yang inkonstitusional,” tegasnya.

Ia menambahkan, buruh se- Banten akan menggugat bila keputusan besaran UMK 2022 masih mengacu PP 36/2021. “Sejak awal buruh menolak UU Cipta Kerja, dan ketika MK menegakkan keadilan. Mestinya PP 36/2021 tidak lagi jadi acuan dalam aturan pengupahan,” tegas Intan.

Kekecewaan buruh, tambah Intan, bukan hanya dari keputusan gubernur yang tidak pro terhadap buruh. Namun juga terhadap ketidakberaniannya menemui ribuan buruh yang menyampaikan aspirasi.

“Padahal Gubernur DKI Jakarta saja mau menemui buruh, sebab UMK tahun 2021 tidak ada kenaikan akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Senada, juru bicara anggota Lembaga Kerja Sama  (LKS) Tripartit Provinsi Banten unsur serikat pekerja/buruh Afif Johan mengatakan, keputusan gubernur tidak sesuai dengan rekomenda Dewan Pengupahan Provinsi Banten maupun rekomendasi LKS  Tripartit Provinsi Banten. Padahal, LKS Tripartit merupakan lembaga yang tugasnya memberikan pertimbangan kepada gubernur. (den/air)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: