Soal Kurban, Kementerian Pertanian Terbitkan Surat Edaran, Begini Isinya

Soal Kurban, Kementerian Pertanian Terbitkan Surat Edaran, Begini Isinya

Radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus.

Penerbitan SE bernomor: 8017/SE/PK.320/F/06/2021 ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Syamsul Ma'arif mengatakan terkait pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Menurut dia, hal ini guna menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

”SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19,” kata Syamsul, Jumat (25/06/2021).

Syamsul menjelaskan secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

”Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahik,” terangnya.

Dia menegaskan, pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M.

”Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi,” tuturnya.

Berdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar rumah potong hewan (RPH), apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

”Oleh karena itu, saya mengingatkan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: