Advokat Windi Harishandi Mundur dari Kepengurusan KONI Kota Tasikmalaya, ini Alasannya
Advokat Windi Harishandi didampingi Ketua Peradi Kota Tasikmalaya, Agoes Rajasa Siadari saat menjelaskan pengunduran dirinya dari kepengurusan KONI, Kamis 8 Mei 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
BACA JUGA:Warga Kota Tasikmalaya Heboh, Pria Paruh Baya Ditemukan Membusuk Sendirian di Rumahnya
Agoes menegaskan bahwa berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh KONI Jawa Barat, Musorkot yang digelar pada Januari lalu tidak sah dan batal. Lalu muncul SK Careteker pada 26 Februari 2025.
Menurutnya, setelah itu tidak ada surat lanjutan atau pembatalan SK Careteker tersebut, sehingga pengurus yang dilantik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Saya rasa langkah mengundurkan diri ini kurang tepat karena secara faktual dan yuridis, mereka bukan pengurus yang sah. Pemkot pun tidak memiliki kepengurusan KONI yang sah. Siapa yang salah? Ya yang melantik, karena tidak paham hukum. Kami berharap KONI pusat segera turun tangan untuk memperbaiki hal ini," saran Agoes.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: