Tabel KUR BSI Plafon Mulai Rp 10 Juta, Pembiayaan Halal untuk UMKM

Tabel KUR BSI Plafon Mulai Rp 10 Juta, Pembiayaan Halal untuk UMKM

Simak tabel KUR BSI plafon mulai Rp 10 juta lengkap dengan sistem syariah tanpa riba, cara pengajuan online dan simulasi cicilan hingga Rp 100 juta.-Istimewa-

RADARTASIK.COM – Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaku UMKM lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah.

Program ini jadi solusi bagi pelaku usaha mikro hingga menengah yang ingin mengembangkan bisnis tanpa terikat sistem bunga seperti di bank konvensional.

Seluruh proses pembiayaan di BSI menggunakan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan kejelasan akad.

Sistem ini dinilai lebih aman dan halal bagi pelaku usaha yang ingin menjaga keberkahan usahanya.

BACA JUGA: Persib Siap Jadi Los Galacticos Baru Asia, Saingi DJT Era Baru Dimulai Bersama City Football Group

BACA JUGA: KUR BCA 2025: Pinjaman Rp 100 - Rp 500 Juta, Bunga Rendah dan Tenor Fleksibel Hingga 5 Tahun

Banyak masyarakat sempat bertanya apakah sistem ini benar-benar bebas dari riba. Dalam praktiknya, KUR BSI tidak menggunakan bunga, tetapi menerapkan dua akad utama: Murabahah dan Ijarah.

Akad Murabahah dilakukan dengan cara bank membeli barang kebutuhan usaha, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati sejak awal.

Akad Ijarah digunakan untuk pembiayaan sewa guna usaha, di mana nasabah membayar biaya sewa tetap selama jangka waktu tertentu.

Dengan sistem ini, keuntungan sudah jelas sejak awal tanpa ada tambahan bunga, sehingga nasabah bisa merencanakan keuangan usahanya secara lebih tertata.

Jenis KUR BSI 2025

Program KUR BSI 2025 dibagi menjadi tiga jenis sesuai kebutuhan pelaku usaha:

- KUR Super Mikro: Plafon hingga Rp 10 juta, cocok untuk pelaku usaha baru.

- KUR Mikro: Plafon Rp 10 juta - Rp 100 juta untuk usaha kecil yang sudah berjalan.

BACA JUGA: Terkini Kondisi Pemain Persib Jelang Jadwal Kontra Dewa United dan Lion City Sailors

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait