Jenis Surat Berharga yang Bisa Disimpan dan Digadaikan di Pegadaian, Cek Daftarnya!
Jenis surat berharga yang bisa disimpan dan digadaikan di Pegadaian.-Pegadaian-
Dengan melengkapi semua dokumen, proses Gadai Sertifikat bisa berjalan cepat dan aman.
Nasabah dapat menyimpan surat berharganya dengan tenang sambil mendapatkan pinjaman sesuai nilai aset.
Dibanding menjual aset, gadai surat memberi keuntungan lebih karena pemilik tetap bisa mempertahankan hak kepemilikan.
Bagi masyarakat yang butuh modal usaha atau dana darurat, layanan ini bisa jadi solusi paling aman dan terpercaya.
Pertanyaan Seputar Surat yang Bisa Disimpan dan Digadaikan di Pegadaian
1. Apakah bisa gadai sertifikat tanpa IMB atau PBG?
Bisa, tapi hanya untuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp 100 juta. Untuk pinjaman di atas nominal itu, IMB atau PBG wajib dilampirkan.
2. Berapa lama proses pencairan dana di Pegadaian?
Biasanya proses penilaian hingga pencairan memakan waktu 1-3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.
3. Apakah BPKB motor bisa digadaikan tanpa kendaraan ditahan?
BACA JUGA: Peraih Perak Olimpiade Tokyo Pensiun, Ini Ungkapan Pengumuman Tai Tzu Ying Akhiri Karier
BACA JUGA: Huawei Mate 70 Air Hadir dengan Layar 7 Inci, Prosesor Kirin 9020A dan Kamera Ultra-Sensitif
Bisa. Nasabah tetap bisa menggunakan kendaraannya, sementara BPKB-nya disimpan oleh Pegadaian sebagai jaminan.
4. Apa beda Gadai Sertifikat dengan Gadai BPKB?
Perbedaan utama ada pada jenis aset. Gadai Sertifikat menggunakan properti, sedangkan Gadai BPKB memakai kendaraan sebagai jaminan.
5. Apakah Pegadaian Syariah juga melayani gadai sertifikat?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: