Jenis Surat Berharga yang Bisa Disimpan dan Digadaikan di Pegadaian, Cek Daftarnya!
Jenis surat berharga yang bisa disimpan dan digadaikan di Pegadaian.-Pegadaian-
4. KTP Pemohon dan Pasangan - identitas resmi.
5. Surat Nikah atau Cerai - untuk memastikan status hukum.
6. Surat Domisili (jika diperlukan) - bila alamat KTP berbeda.
7. Surat Keterangan Usaha (SKU) - bagi pelaku usaha mikro atau kecil.
8. Batas Usia Pemohon - minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat pelunasan.
9. Slip Gaji Dua Bulan Terakhir - sebagai bukti penghasilan rutin.
Cara Mengajukan Gadai Sertifikat di Pegadaian
Berikut tahapan pengajuannya:
1. Datangi Kantor Pegadaian Terdekat
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Hidupkan Wacana Redenominasi Rupiah, Rp 1.000 Jadi Rp 1, Celios Ingatkan Risikonya
BACA JUGA: Putus Rantai Penularan Tuberkulosis, Dinkes Kota Tasikmalaya Gencarkan Edukasi
2. Pastikan outlet tersebut melayani gadai sertifikat.
3. Lengkapi Dokumen Persyaratan. Siapkan KTP, KK, dan sertifikat asli untuk diverifikasi.
4. Penilaian Jaminan. Pegadaian akan menaksir nilai aset yang dijaminkan.
5. Tanda Tangan Perjanjian. Setelah disetujui, pemohon menandatangani perjanjian pembiayaan.
6. Pencairan Dana. Dana dapat diterima tunai atau transfer ke rekening.
Simpan Surat Berharga dengan Aman, Dapatkan Dana Cepat di Pegadaian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: