Cek Perbedaan KUR Mandiri 2025 Super Mikro, Mikro, Kecil, PMI dan Khusus, Berikut Syarat Pengajuannya
Inilah perbedaan KUR Mandiri 2025 super mikro, mikro, kecil, PMI dan khusus tahun 2025.-Dok. Disway-
Untuk bisa mengajukan KUR, debitur harus memiliki usaha mikro, kecil atau menengah yang produktif. Beberapa kategori yang diperbolehkan antara lain:
- Usaha milik pekerja migran Indonesia atau calon pekerja migran.
- Usaha di daerah perbatasan.
- Usaha milik pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
BACA JUGA: Cara Cepat Cairkan Pinjaman KUR Mandiri 2025 Mulai Rp 10 Juta, Lengkap dengan Syarat, Tabel Angsuran
- Usaha keluarga karyawan berpenghasilan tetap.
- Usaha milik komunitas atau kelompok tani dan nelayan.
- Usaha mikro milik ibu rumah tangga atau pekerja yang terkena PHK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: