Perda KTR Disahkan, Ruang Kerja ASN di Tasikmalaya Kini Bebas Asap Rokok
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi usai mennghadiri Paripurna DPRD, Senin 15 September 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wakil Bupati TASIKMALAYA, Asep Sopari Al-Ayubi, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang merokok di area perkantoran saat jam kerja.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Asep menilai hadirnya Perda KTR merupakan langkah penting menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas asap rokok.
Bahkan, ia menyatakan siap menjadi teladan dengan berhenti merokok.
BACA JUGA:Cara Edit Foto AI di Dalam Lift Sambil Bawa Kopi Elegan, Pakai Prompt Gemini, Anti Gagal
“Setahu saya, Kabupaten Tasikmalaya ini satu-satunya daerah di Jawa Barat yang belum memiliki Perda KTR,” ujar Asep usai paripurna di Komplek Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin 15 September 2025.
"Semua orang, terutama aparatur negara, harus menjadi contoh menciptakan lingkungan yang sehat," sambungnya.
Rencana penyusunan Perda KTR sudah bergulir sejak era Bupati Ade Sugianto.
Pada 2024, Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sempat membahas rancangan perda tersebut di Bandung.
BACA JUGA:Rahasia Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Lewat Kode Referral
Namun, pembahasan baru rampung dan disahkan pada masa pemerintahan Bupati Cecep Nurul Yakin dan Wabup Asep Sopari tahun 2025.
Perda KTR mengatur larangan merokok di fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga area publik lain yang harus bebas asap rokok.
“Mulai dari hal kecil dulu, jangan merokok di ruang kerja atau tempat umum. Sanksi sudah diatur dalam Perda, sementara teknis pelaksanaan akan diperjelas lewat Peraturan Bupati (Perbup). Satgas khusus juga sudah dibentuk untuk menertibkan pelanggaran,” jelas Asep.
Ia mengingatkan, meski merokok adalah hak pribadi, perokok wajib menghormati hak masyarakat atas udara bersih. Karena itu, area khusus merokok akan tetap disediakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: