Pihak Swasta Sebut Tugu Batas Desa Sukaraharja Tasikmalaya Dipindahkan ke Lokasi Strategis
Proses pembangunan tugu batas Desa Sukaraharja dan Jatihurip Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pihak swasta yang diduga membongkar tugu batas wilayah antara Desa Sukaraharja dan Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, angkat bicara.
PT Usaha Mandiri Idrisiyah (UMI), pengembang Perumahan Kampoeng Hijrah 2 (KHR 2) di Kecamatan Cisayong memberikan klarifikasi terkait tuduhan merusak tugu batas wilayah antara Desa Sukaraharja dan Jatihurip.
Septyan Hadinata, Humas PT UMI, menegaskan bahwa tugu tersebut tidak dirusak, melainkan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan strategis.
Pemindahan ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, karena tugu awalnya berada di lokasi yang tepat di akses utama menuju kawasan perumahan yang sedang dibangun.
BACA JUGA:Menyelami Dunia The Lord of the Rings: Keberanian, Persahabatan, dan Pengorbanan
Menurut Septyan, posisi tugu yang semula dianggap membahayakan, dapat menghambat lalu lintas kendaraan proyek maupun penghuni perumahan nantinya.
"Kami memindahkan tugu demi keselamatan. Sebelum proses pemindahan, kami juga sudah menyiapkan tugu pengganti di lokasi baru," ujar Septyan, Minggu 11 Mei 2025.
Menanggapi tuduhan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi, PT UMI mengonfirmasi telah melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Desa Sukaraharja dan Desa Jatihurip, serta berkonsultasi dengan Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tasikmalaya.
Bahkan, Kepala Desa Sukaraharja menyarankan agar pengembang berkoordinasi dengan ketua RW setempat, yang kemudian juga telah dilakukan.
BACA JUGA:Final Fantasy: Kisah Epik yang Membentuk Dunia Game dan Karakter-Karakternya yang Ikonik
Walaupun pemindahan tugu tidak melibatkan langsung aparatur desa pada hari pelaksanaan, PT UMI menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk kesewenang-wenangan, karena telah ada dasar koordinasi yang cukup sebelumnya.
Seiring dengan reaksi masyarakat, PT UMI meminta maaf kepada pemerintah desa dan warga Sukaraharja serta Jatihurip.
Mereka juga berkomitmen untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan akan memperbaikinya sesuai bentuk tugu sebelumnya.
Septyan menambahkan, bahwa pembangunan Perumahan Kampoeng Hijrah 2 dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta selalu menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam penyediaan tenaga kerja dan material lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: