KUHP Baru Bikin Pers Waspada, PWI Jabar Ingatkan Wartawan Jangan Tersandung Pasal Sendiri

KUHP Baru Bikin Pers Waspada, PWI Jabar Ingatkan Wartawan Jangan Tersandung Pasal Sendiri

Suasana diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026). istimewa for radartasik.com--

BACA JUGA:Motor Matic Terbaik 2026 dan Paling Irit untuk Harian

Namun, jika terjadi sengketa pemberitaan, jalur penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

“Jangan semua masalah langsung dibawa ke polisi. Ada rumahnya sendiri, yaitu Dewan Pers,” kata dia, menyindir kebiasaan melompat pagar hukum.

Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi angin segar bagi dunia jurnalistik. 

Putusan tersebut mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers.

BACA JUGA:Cek Skema Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman hingga Rp 100 Juta, Syarat Mudah Tanpa Jaminan Tambahan

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik tetap terlindungi,” katanya.

Ia menegaskan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui tiga pintu terlebih dahulu: hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. 

Jika ketiganya diabaikan, barulah pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan.

Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026. Sebelumnya, delegasi PWI Jawa Barat telah mengikuti agenda puncak HPN di Serang, Provinsi Banten, pada 7–9 Februari lalu.

BACA JUGA:Nissan Gravite MPV 7 Penumpang Hadir dengan Harga Spesial Rp105 Jutaan

Di tengah perubahan KUHP, pesan dari forum ini sederhana: wartawan tetap merdeka, tetapi tidak boleh lengah. 

Sebab di era pasal yang makin tebal, kebebasan pers hanya bisa bertahan jika disertai kehati-hatian dan disiplin etik. (rezza rizaldi) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: