Baru Dua Tahun Tarik Retribusi Tera Ulang

Baru Dua Tahun Tarik Retribusi Tera Ulang

Radartasik, BANJAR – Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar Eka Komara menyebut, baru dua tahun terakhir ini menarik retribusi tera dan tera ulang. Pasalnya, dasar hukum untuk penarikan retribusi baru ditetapkan dua tahun terakhir.

“Untuk retribusi pelayanan tera dan tera ulang baru dilakukan dua tahun terakhir. Yakni mulai tahum 2021 dan tahun ini,” kata Eka Komara, Rabu (6/7/2022).

Ia juga menyebut, tahun ini pihaknya memiliki target penarikan retribusi dari tera dan tera ulang sebesar Rp 11.088.000. Target itu, kata dia, akan tercapai bahkan bisa lebih.

“Kita ini baru dua kali menarik retribusi dari pelayanan tera dan tera ulang, yakni tahun 2021 dan tahun ini,” kata Eka. Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pelayanan tera dan tera ulang sudah melebihi 100 persen dari target Rp 11.088.000.

Ia menjelaskan, retribusi pelayanan tera dan tera ulang paling besar saat ini ada di SPBU, sedangkan jumlahnya di Kota Banjar ada tujuh SPBU.

“Sekarang tinggal satu SPBU, jadwalnya bulan Juli kalau nggak salah karena itu memang belum masuk jadwalnya,” katanya.

Sejauh ini, dari kegiatan tera ulang yang terjadwal di setiap SPBU di Kota Banjar, tidak adanya indikasi pelanggaran.

“Alhamdulillah hampir seluruh SPBU yang kita tera tidak ada indikasi pelanggaran,” terangnya.

Kemudian, selain pelayanan tera ulang terhadap stasiun pengisian bahan bakar pihaknya juga melakukan tera terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

“Contoh seperti Toserba di Kota Banjar, alat timbangnya kita tera. Kemudian Bulog, Pegadaian, dan toko emas,” ujar Eka. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: