Buruh Khawatirkan PHK Massal

Buruh Khawatirkan PHK Massal

Kemudian akibat lain yakni status borongan hasil yang ditetapkan oleh perusahaan tersebut dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak yang sebelumnya diperoleh pekerja, mulai penghasilan pekerja yang menjadi tidak pasti, hilang atau berkurangnya hak normatif seperti hak upah, hak cuti, dan sebagainya.

“Berdasarkan hal tersebut, kami atas nama buruh menolak segala bentuk upaya penerapan upah murah oleh pihak perusahaan, menolak PHK sepihak dan menuntut perusahaan menghapuskan sistem borongan. Kemudian menuntut Pemerintah Kota Banjar untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya menegaskan.

Terpisah, Manager Personalia PT APL Kota Banjar Somantri membantah isu PHK massal seperti yang dihembuskan.

“Kami tidak memberhentikan karyawan yang sedang bekerja di PT APL. Saat ini, kami hanya memutuskan kesepakatan kerja atau kontrak kerja dengan pihak penyalur tenaga kerja yaitu PT Sinar Baru Banjar,” katanya.
Saat ini, karyawan PT Sinar Baru tetap berstatus sebagai karyawan kontrak PT APL dan tidak berpengaruh dengan PHK massal.

“Karena karyawannya masih bekerja sebagai pekerja PT APL, maka sekalian saja kontrak dengan PT APL,” ucapnya.

Somantri menegaskan pihaknya mempekerjakan sekitar 717 karyawan PT SBB. Sementara untuk jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, lanjut Somantri, tidak mengalami perubahan.

“Jangankan karyawan kontrak, pekerja borongan hasil juga kami tetap berikan  jaminan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Bahkan, perusahaan selalu melakukan pendataan apabila ada tambahan peserta yang akan diklaim dalam BPJS kesehatan pekerjanya. Adapun staf PT Sinar Baru Banjar yang ditarik ke PT APL.

“Seluruhnya ada enam orang, tapi setelah kami koordinasikan dengan Direktur PT SBB, dua orang stafnya diberhentikan karena memang posisinya sudah terisi di PT APL,” kata Somantri.

Sekretaris SPSI Kota Banjar Tusiman Arsan mengatakan, setelah dikonfirmasi, PHK massal belum terjadi. Kalau pun terjadi status karyawan masih kerja hanya saja pengelolanya bukan oleh SBB.

“Perjanjian APL dengan PT Sinar Baru putus memang betul. Karyawan tetap kerja seperti waktu di Sinar Baru dengan status kontrak,” terangnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: