Komisi III Segera Bahas Tunda Guru
Radartasik, BANJAR – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar Cecep Dani Sufyan mengaku akan melakukan rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) untuk membahas persoalan Tunjangan Daerah (Tunda) Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi.
Rencana rapat kerja yang akan digelar dalam waktu dekat itu menindaklanjuti hasil konsultasi Pemkot Banjar bersama Komisi III DPRD serta perwakilan dari guru bersertifikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Kita akan melakukan rapat kerja membahas itu (TPP, Red) guru yang sejak tahun ini sudah tidak diberikan atau dihilangkan,” kata Cecep Dani Sufyan, Minggu (22/5/2022).
Menurut Cecep, hasil konsultasi ke Kemendagri terkait boleh atau tidaknya pemberian Tunda kepada guru ASN bersertifikasi sama dengan hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi. Di mana, Tunda guru boleh kembali diberikan asal sesuai aturan dan kemampuan keuangan daerah.
”Hasil dari konsultasi ke Kemendagri itu harus disepakati oleh Pemkot dan DPRD Banjar. Sejauh ini belum disepakati oleh pemkot dengan DPRD karena masih pendalaman soal aturan dan tata cara pemberian Tunda jika keuangan daerah sudah mampu menganggarkan. Intinya tidak melanggar aturan. Dasar pemberian TPP harus ditempuh,” katanya.
Komisi III, kata dia, masih berharap agar Tunda kembali diberikan kepada para guru ASN bersertifikasi. Bahkan, jika dari aturan sudah sesuai dan kemampuan keuangan daerah mampu, maka harus kembali dianggarkan di APBD Perubahan tahun ini.
”Kita akan menyepakati dulu dengan pemkot terkait tata cara atau aturan penganggaran Tunda hingga tidak ada aturan yang dilanggar. Kemudian soal kemampuan anggaran nanti dikembalikan ke TAPD dan Banggar. Apakah dengan kondisi saat ini kemampuan keuangan daerah mampu?” katanya.
Kabag Organisasi Setda Kota Banjar Asep Mulyana mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Bidang Anggaran BPKA bahwa Depdagri menyatakan penganggaran Tunda atau TPP guru ASN bersertifikasi bisa diberikan dengan dasar lima dari enam kriteria pemberian TPP yang beberapa di antaranya adalah dari beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja. Sementara jika dianggarkan dengan patokan dasar aturan dari objek lainnya itu tidak diperbolehkan lantaran sudah digunakan oleh pemerintah pusat untuk memberikan tunjangan sertifikasi bagi para guru.
”Jadi kita diberikan opsi untuk menelaah kembali dasar aturan yang mana yang bisa digunakan untuk penganggaran Tunda guru itu, karena untuk objektif lainnya sudah dipakai oleh pemerintah pusat untuk memberikan tunjangan sertifikasi. Tinggal beberapa poin yang akan kita pilih yang bisa digunakan untuk pemberian Tunda atau TPP,” kata Asep Mulyana.
Sebelumnya, ASN Guru sertifikasi di Kota Banjar tak patah semangat untuk memperjuangkan kembali tunjangan daerah yang sudah dihilangkan oleh Pemkot Banjar. Baru-baru ini, mereka mendatangi Kemendagri untuk berkonsultasi terkait persoalan Tunda tersebut.
”Karena kami masih berharap agar Pemerintah Kota Banjar kembali menganggarkan TPP guru sertifikasi. Kami sudah tidak menerima Tunda lagi sejak Januari tahun ini,” kata Koordinator Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar, Eko Herdiansyah, Jumat (20/5/2022).
Pihaknya mengaku akan terus berjuang mengawal kebijakan tersebut. Bahkan, perjuangan para guru sertifikasi ini akan terus sampai ada kejelasan dan Pemkot Banjar kembali menganggarkan di APBD Perubahan.
”Jika dalam anggaran APBD Perubahan juga masih belum terealisasi, maka perjuangan forum guru sertifikasi tidak akan berhenti, sampai TPP betul-betul dianggarkan pada tahun depan. Kami meminta Pemkot Banjar anggarkan TPP melalui APBD. Dan kami sudah sepakat tidak akan berhenti berjuang sampai betul-betul dianggarkan,” kata Eko.
Dia menyebut, dari hasil konsultasi yang sebelumnya dilakukan ke provinsi maupun DPRD Kota Banjar, TPP itu masih diperbolehkan. ”Kemarin kami juga ikut konsultasi bersama DPPKAD ke Kemendagri. Makanya kami minta dianggarkan kembali TPP itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Banjar, Ade Setiana mengaku belum menerima laporan hasil konsultasi ke Kemendagri terkait TPP guru sertifikasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: