Setahun, Empat Tower Disegel, Belum Kantongi Izin Tapi Sudah Berdiri

Setahun, Empat Tower Disegel, Belum Kantongi Izin Tapi Sudah Berdiri

radartasik.com, BANJAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menyegel satu menara telekomunikasi (tower) di Kecamatan Banjar. Diduga tower tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.


Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin mengatakan setelah dilakukan klarifikasi terhadap pemilik tower, termasuk ke dinas terkait yang mengeluarkan izin, tower tersebut belum mengantongi izin. “Sebelum melaksanakan penyegelan ini, kami telah melayangkan tiga kali surat teguran. Kemudian juga melaksanakan pemanggilan klarifikasi terhadap pemilik tower yang pada akhirnya prosedur penegakkan perda sudah dilaksanakam dari tahapan awal hingga hari ini (kemarin, Red) dilakukan penyegelan sementara,” kata Aep Saepudin, Kamis (2/12/2021).

Aep menjelaskan, penyegelan karena pemilik tower diduga telah melanggar Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Bangunannya sudah berdiri namun perizinannya belum ada.

“Terkait kesulitan izin itu di luar kewenangan kami (Satpol PP). Kami melaksanakan standar operasional prosedur peraturan daerah sesuai aturan dan kewenangan yang ada di kami yang di dalamnya non yustisi dengan melaksanakan tahapan teguran dan klarifikasi,” katanya.

Aep mengatakan, tahun ini pihaknya sudah menyegel sekitar empat menara telekomunikasi di beberapa lokasi di Kota Banjar. “Selama tahun 2021 ini terhitung sudah ada empat menara telekomunikasi yang sudah kita lakukan penyegelan dengan dugaan melanggar perda,” kata Aep.

Sebelumnya, Satpol PP juga sudah menyegel tower yang berdiri di wilayah Banjar Kolot Kecamatan Banjar. Tower tersebut telah berdiri namun belum mengantongi izin.

Sementara itu, salah satu investor menara telekomunikasi yang towernya disegel Satpop PP, Ahmad Sugianto mengatakan, dampak peralihan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi kendala lambatnya pemberian izin. Pihaknya mengaku sudah menempuh prosedur perizinan, namun tak kunjung ada solusi dari Pemkot Banjar.

Padahal, ia mengaku sebagai investor sudah ingin segera berusaha dan memberikan manfaat bagi warga Kota Banjar sekaligus memberikan retribusi kepada Pemkot Banjar. Namun, perizinan yang sudah ia tempuh tak kunjung diterbitkan.

“Memang persoalan IMB menjadi PBG ini terjadi di semua daerah, izin jadi tersendat padahal kami sudah mengikuti prosedur dari awal dengan benar,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: