Tower Tidak Berizin Disegel Petugas Satpol PP Kota Banjar

Tower Tidak Berizin Disegel Petugas Satpol PP Kota Banjar

Radartasik.com, BANJAR — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar menyegel tower alias menara telekomunikasi yang tidak berizin di Lingkungan Pintusinga RT 003 RW 017 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar, Kamis (02/11/2021).

Kepala Bidang Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin mengatakan penyegelan ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena menara telekomunikasi belum mengantongi izin dari warga maupun dinas terkait.

”Kita lakukan penyegelan hari ini setelah menempuh berbagai prosedur,” kata dia kepada wartawan di lokasi tower. 

Sebelum menyegel tower tersebut, menurut dia, Satpol PP telah melayangkan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada pihak pengembang menara telekomunikasi. 

Namun, sambung dia, pengembang belum ada upaya melengkapi perizinan sehingga tower terpaksa disegel.

”Kita segel karena melanggar Pasal 4, 17 dan 19 ayat 1 Perda Kota Banjar Nomor 5 tahun 2017 tentang Menara Telekomunikasi,” tegasnya. 

Pada tahun 2021, kata dia, Sapol PP telah menyegel empat menara telekomunikasi yang belum berizin di Kota Banjar.

Dia menyebutkan jika perizinan sudah ditempuh dan selesai, maka segel akan dibuka. Dan, tower bisa kembali beroperasi. (Anto Sugiarto / Radartasik.com) 
  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: