Rekomendasikan Reklame Rokok Dibongkar
Radartasik, BANJAR – Kepala Bidang Pengendalian Dinas PMPTSP Billy Bertha mengatakan tengah melakukan upaya permohonan kepada Satpol PP Kota Banjar untuk membongkar materi iklan reklame rokok yang terpasang di pinggir Jalan Jabar-Jateng, tepatnya di dekat Rest Area Banjar Atas. Menurut dia, izin reklame tersebut telah habis 29 Januari 2022.
Kemudian, materi iklan yang dipasang juga tidak sesuai dengan perizinannya. Dimana izinnya merupakan reklame nonrokok, sementara yang dipasang merupakan iklan rokok.
BACA JUGA:Ginting Menangi Duel MomoGi, Indonesia vs Jepang 1-0, Langsung Trending Topic
“Ditambah di jalur Nasional juga tidak diperbolehkan ada iklan rokok. Sehingga kami akan melakukan upaya permohonan kepada Satpol PP agar membongkar meteri reklame tersebut,” kata Billy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/5/2022).
Menurutnya, upaya persuasif telah dilaksanakan kepada pemilik reklame agar secepatnya melakukan pembaruan atau perpanjangan izin. Namun, pemohon tidak mendapat rekomendasi dari Dinas PU lantaran izin yang dimohonkan merupakan produk rokok.
“Terbentur rekomendasi dari PU karena izin yang dimohonkan adalah produk rokok. Sementara di jalur tersebut tidak boleh ada iklan-iklan rokok,” katanya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda Kota Banjar Omay Sukmarya membenarkan telah menerima koordinasi dari Dinas Perizinan untuk permohonan pembongkaran reklame produk rokok tersebut. Namun permohonan secara tertulisnya belum ia terima.
“Rencana akan ada permohonan untuk dilakukan pembongkaran iklan produk rokok yang terpasang pada papan reklme di jalur Banjar Atas tersebut. Setelah kami terima permohonannya, akan kami lakukan eksekusi pembongkaran,” katanya. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: