Ditemukan Barang Kedaluwarsa di Pasar Muktisari

Ditemukan Barang Kedaluwarsa di Pasar Muktisari

radartasik.com, BANJAR — Bidang Perdagangan Dinas KUKMP dan Industri Kota Banjar menemukan beberapa produk yang dijual di Pasar Muktisari Kecamatan Langensari sudah kedaluwarsa. Selain itu, ada beberapa produk seperti saus bantalan yang tidak ada standar kesehatan.


“Hasil pelaksanaan pemantauan barang di Pasar Muktisari dari sembilan pedagang yang dipantau, ditemukan pedagang yang menjual produk yang diragukan. Semisal terdapat produk saus kemasan bantal dengan nomor BPOM dan PIRT-nya tidak dikenali dan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsanya,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMP Kota Banjar Mamat Rahmat, Kamis (24/6/2021).

Pihaknya menyarankan untuk menyimpan barang jualan tersebut di tempat yang tidak terjangkau konsumen. Sementara, pedagang pun diminta jangan menerima dahulu produk tersebut dari distributornya karena dikhawatirkan produk tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Selanjutnya pedagang disarankan untuk selektif dengan menjual produk-produk yang serupa tetapi dengan informasi yang jelas, yaitu minimal nomor BPOM atau PIRT-nya sudah terdaftar dan sudah diperpanjang, termasuk pada kemasannya juga mencantumkan tanggal kedaluwarsanya sehingga itu bisa menjadikan acuan kita bahwa produk itu memang layak konsumsi dan sudah melalui hasil uji laboratorium,” kata dia.

Kemudian jelasnya, hasil lainnya ditemukan juga beberapa pedagang yang menyimpan produk-produk dengan masa kedaluwarsanya sudah terlewati. Mereka menyimpannya di depan dengan alasan akan diambil oleh penyalurnya.

“Kami menyarankan untuk produk-produk yang sudah kedaluwarsa tidak disimpan di depan tetapi menyimpannya di tempat khusus dengan informasi jelas yang menandakan bahwa produk tersebut sudah kedaluwarsa, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi konsumen yang dirugikan oleh mereka,” katanya.

Meski ditemukan produk dagangan yang sudah kedaluwarsa, pihaknya tak bisa menarik produk tersebut. Lantaran kewenangan penarikan harus dilakukan pemerintah provinsi. “Kita tidak memiliki kewenangan untuk menarik barang tersebut, namun kita hanya sebatas monitoring dan pembinaan terhadap para pedagang,” katanya.

Sebelumnya, Dinas KUKMP dan Industri Kota Banjar waswas pasca dua kasus keracuran massal terjadi belum lama ini. Namun setelah mendapat hasil uji lab dari sampel makanan yang beracun, mereka lega karena hasil lab menunjukkan kandungan bakteri berasal dari cara pengolahan makanan yang kurang higienis.

“Pasca ada kasus itu kita langsung turun ke pasa dan melakukan monitoring. Kita lakukan pembinaan kepada para pedagang agar tidak menjual produk yang membahayakan konsumen,” kata Kepala Dinas KUKMP dan Industri Kota Banjar, Edi Herdianto. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: