Kisruh Hadiah Motor, Polisi Periksa Panitia Jalan Santai di Kota Banjar
Selasa 22-06-2021,13:00 WIB
Reporter:
andriansyah|
Editor:
radartasik.com, BANJAR — Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar telah memeriksa dua saksi dari panitia pelaksana jalan santai dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi tahun 2019. Pemeriksaan terkait laporan pengaduan Didi Rosidi (58) warga Dusun Parung Desa Balokang yang meminta pertanggungjawaban panitia penyelenggara.
“Laporan tidak dicabut. Sejauh ini kita sudah memeriksa dua saksi dari pihak panitia penyelenggara,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Zulkarnaen SIK melalui Kanit Tipiter Polres Banjar Aiptu Mulud, Senin (21/6/2021).
Mulud mengatakan kasus tersebut dalam tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan panitia penyelenggara acara jalan santai sesuai laporan pengaduan. Korban merasa telah dipermainkan dengan menerima hadiah motor bekas yang merupakan kredit macet.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan sejumlah panitia penyelenggara,” kata Mulud.
Sebelumnya, Didi Rosidi (58) mengatakan sepeda motor matik hadiah dari event jalan santai pada tahun 2019 bermasalah. Sepeda motor yang ia miliki tidak bisa dilakukan penggantian nomor kendaraan, lantaran BPKB motor itu masih ditahan leasing.
“Jadi saya dua kali disamperin orang leasing, nanyain motor ini karena masih cicilan dan sudah macet kreditnya dari tahun 2017. Sementara saya nerima motor ini merupakan hadiah jalan santai Hari Antikorupsi tahun 2019,” kata Didi belum lama ini.
Didi menjelaskan menerima hadiah utama melalui undian penyelenggara. Awalnya ia senang karena mendapat hadiah sepeda motor. Rezeki yang tidak diduga. Bahkan, kebahagiannya tak surut meski diminta biaya pajak hadiah sebesar Rp 2 juta.
Namun setelah berjalannya waktu, ia kini mendapat masalah karena BPKB motor tersebut sulit ia miliki. “Saya dikasih tahu pihak leasing kalau setoran motornya hampir Rp 600 ribu per bulan, kemudian macet selama sepuluh bulan sehingga uang yang harus dibayar ke pihak leasing sekitar kurang lebih Rp 8 jutaan karena dendanya Rp 2 juta. Itu kata pihak leasing yang ngasih tahu ke saya,” ujar Didi. Akhirnya, Didi ditemani anaknya pada Rabu (9/6/2021) pun mendatangai Polsek Banjar untuk membuat laporan.
Sementara itu, dihubungi tadi malam, ketua pelaksana jalan santai Hari Antikorupsi tahun 2019, Soedrajat Argadiredja mengaku sudah memiliki BPKP motor tersebut. “BPKB dah di kita tinggal diserahin,” ujarnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: