Soal Buruh PT SB, Begini Kata Wakil Wali Kota Banjar

Soal Buruh PT SB, Begini Kata Wakil Wali Kota Banjar

radartasik.com, BANJAR - Perusahaan yang ada di Kota Banjar diminta harus memenuhi hak-hak para buruh. 

Karena mereka adalah partner perusahaan dan sudah bekerja keras, dan tak boleh disia-siakan. 

 mengatakan agar hal itu tidak ternyata "Harus ada sinergitas dan keharmonisan antara pekerja dengan perusahaan. Yakni dengan dibangunnya simbiosis mutualisme," ungkap Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana kepada radartasik.com, Jumat (18/06/21). 

Nana menjelaskan, dalam undang-undang sudah mengatur, bahwa buruh harus mendapatkan hak yang layak. 

Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda, antara hukum yang tersurat dan tersirat.

Hal ini, kata dia, seperti dialami buruh PT Sinar Baru (SB) yang diputus kerja secara sepihak (PHK), yang bekerja di PT Albasi Priangan Lestari (APL).

"Perusahaan harus memanusiakan para buruh. Memenuhi hak-hak yang manusiawi," jelasnya. 

Lanjut Nana, pihaknya meminta kepada perusahaan agar tidak mengabaikan warga Kota Banjar yang bekerja di perusahaan. 

Dan pemerintah pun berterimakasih karena sudah mempekerjakan mereka.

Terlebih saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, semua sektor terdampak. Maka tidak ada salahnya jika buruh menuntut haknya. 

"Kita tidak mau membuat perusahaan kolaps. Tapi juga tidak mau melihat masyarakat sengsara. Mari kita bersinergi bersama, tingkatkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk," ujarnya. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: