BALI - Seorang pemuda bernama I Gede Putra Angga Purnaba ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat.
Pria asal Desa Mundeh Kauh Selemadeg Tabanan itu ditangkap, karena menganiaya seorang wanita pekerja sek komersial (PSK) berinsial SW.
Insiden terjadi di Jalan Pura Demak Gang Marlboro Nomor 11, Denpasar Barat, pada Jumat (28/5/21) lalu.
Saat itu korban SW mendapat booking out (BO) dari pelaku. Lalu keduanya sepakat bertransaksi dengan harga Rp400 ribu sekali kencan.
“Pelaku lalu datang ke kosan tempat korban untuk melakukan hubungan intim dengan bayaran Rp400 ribu,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (14/06/21).
Usai melakukan hubungan intim, pelaku dan korban masuk ke kamar mandi untuk mandi. Setelah keluar dari kamar mandi, pelaku tiba-tiba membekap korban dari belakang menggunakan bantal. Selanjutnya, korban diborgol oleh pelaku.
Korban lalu berontak, sehingga kakinya mengenai akuarium di dalam kamar itu hingga pecah. Kaki korban luka akibat kena pecahan kaca.
Sementara pelaku lalu menyeret korban ke kamar mandi dan memborgolnya. Setelah itu dia pergi meninggalkan korban.
Beruntung, korban bisa berteriak dan meminta bantuan orang lain. Setelah itu korban melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Tak berselang lama, pelaku akhirnya ditangkap petugas. “Kami juga amankan borgol dan pisau milik pelaku,” tandas Jansen. (pojoksatu)