RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya melakukan kroscek ke beberapa desa yang masuk dalam 10 penerima bantuan keuangan (bankeu) lebih awal. Hasilnya, beberapa desa itu mengakui adanya pencairan dengan dasar SK bupati.
Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofik SH mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan atau klarifikasi ke desa-desa yang diduga menerima pencairan bankeu.
Kata dia, LBH Ansor meminta pemerintah daerah dalam hal ini bupati yang mempunyai kewenangan untuk menjelaskan terkait adanya pencairan bankeu 10 desa. Karena anggaran ini bisa dicairkan apabila ada surat keputusan (SK) bupati Tasikmalaya.
“Kami minta pemerintah terbuka, termasuk bupati bisa menjelaskan seperti apa dan kenapa hanya 10 desa yang sudah mencairkannya,” ujar dia, menjelaskan.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi SP mengaku akan memanggil Dinas Sosial untuk mengklarifikasi kaitan proses dan aturan terkait pencairan bantuan keuangan ke desa.
“Dewan akan bergerak cepat meminta Dinas Sosial menjelaskan supaya tidak terjadi simpang siur di masyarakat. Sebagai fungsi pengawasan kita harus mengambil informasi di bawah supaya terklarifikasi. Informasinya pemanggilan akan dilakukan besok (hari ini) oleh Komisi IV berdasarkan rapat Banmus,” kata dia
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Salawu Atep Abdul Cholik belum memberikan jawaban.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya Kadir soal kepastian 10 desa yang sudah mencairkan anggaran tersebut tidak mengangkat teleponnya.
Begitu pun Kepala Desa Cintaraja Agus Muslim dan Sekdes Desa Singasari Mumu belum memberikan jawaban terkait pencairan bantuan keuangan. (yfi/dik/obi)