radartasik.com, SINGAPARNA - Forum Warga Peduli Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan Audiensi dengan Anggota DPRD, di ruang Komisi 1, Selasa (15/6/21).
Seorang anggota forum, Enjang Bayanudin mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran ketua panitia Pilkades dan BPD pada audiensi yang ke dua kalinya ini.
Termasuk saat audiensi yang pertama tanggal 27 Mei bulan kemarin tidak hadir juga.
"Kita sudah masuk ke gugatan pengadilan. In Syaa Allah direncanakan tanggal 23 Juni besok sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan akan jadi pembuktian," ujarnya kepada wartawan saat ditemui usai audiensi di lokasi.
Kata Enjang, sebetulnya pihaknya menginginkan hari ini panitia Pilkades datang.
Namun, dalam audiensi tersebut, disampaikan oleh Komisi 1 bahwa Panitia dan BPD memohon ke forum untuk menghentikan upaya audiensi.
Pasalnya, hal ini sudah menjadi ranah hukum, jadi akan ditempuh secara perdata dan pidana.
Sebetulnya, ujar dia, ini merupakan gedung rakyat. Di sini hakikatnya ingin mediasi, namun karena berhubung saat audiensi pertama tidak hadir, maka sambil berjalan saja. Padahal ketika panitia hadir hari ini, mungkin ceritanya akan lain.
Namun, dikarenakan panitia Pilkades dan BPD tidak hadir, ditambah mereka mengeluarkan surat ke komisi 1 untuk memberhentikan tentang audiensi ini dan mereka menunggu di pengadilan, maka nanti tinggal pembuktian di pengadilan.
Padahal masih ada waktu untuk bermusyawarah, namun ternyata mereka tidak hadir.
"Saya sudah bilang, jika memang mereka hadir pada audiensi pertama ceritanya akan lain. Mungkin juga, kami akan berpikir lagi terkait gugatan di Pengadilan. Namun, dikarenakan keinginan baiknya tidak ada, maka dari itu memohon ke komisi 1 untuk mengadakan audiensi yang ke dua kalinya," kata Enjang.
Lanjut dia, yang dipermasalahkannya itu cukup banyak. Diantaranya seperti ijazah, KTP, nomor induk, akta kelahiran, nilai, data pembanding, tidak melampirkan data riwayat hidup, ijazah yang sampai saat ini tidak ada.
"Sebetulnya, lolos dan tidaknya calon kepala desa itu, menjadi tanggung jawab panitia. Maka yang digugat itu dua duanya, panitia pilkades Sukanagalih dan kepala desa terpilih. Makanya nanti tinggal pembuktian di Pengadilan, biarkan hakim yang memutuskan," ujar Enjang memaparkan.
Di tempat yang sama, Wakil ketua DPRD Komisi 1 Fraksi Golkar, M. Arief Arseha SE MM mengungkapkan, audiensi yang ke dua ini kembali menempuh jalan yang buntu, karena tidak hadirnya panitia pilkades dan BPD.
Tapi itu harus dihormati, karena tadi surat yang diterima dari panitia dan BPD ada permohonan tidak dulu diselenggarakan audiensi, sampai ada keputusan di sidang pengadilan.
"Jadi memang perkara ini sedang berproses di pengadilan dan panitia pilkades Desa Sukanagalih menjadi tergugat. Menurut surat informasi yang kami peroleh tadi, sidang akan digelar pada tanggal 23 Juni besok," ucapnya.
Kategori :