radartasik.com, BANJAR - Puluhan karyawan (buruh) PT Sinar Baru kembali mendatangi pabrik PT APL, Senin (14/06/21) siang.
Kedatangan mereka ingin memastikan pembayaran kompensasi yang diterima karyawan yang diputus kerja secara sepihak, sesuai apa yang diharapkan.
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) Irwan Herwanto mengatakan, pihaknya ingin memastikan perusahaan memberikan kompensasi bagi karyawan borongan mendapatkan haknya.
"Ya sesuai ketentuan PP 35 tahun 2021 tentang kompensasi bagi pekerja perjanjian waktu tertentu (PKWT)," kata dia kepada wartawan di lokasi.
Kata dia, karyawan meminta kepada perusahaan agar tidak mengulur waktu pembayaran kompensasi. Karena itu merupakan hak para buruh yang harus dibayarkan.
Pembayaran kompensasi sudah menjadi ketentuan peraturan saat ini. Maka ketentuan yang tertuang dalam PP 35 tahun 2021 harus dilaksanakan oleh perusahaan.
"Para buruh sudah baik hati hingga saat ini, dan hanya menuntut kompensasi serta tidak lebih. Apalagi pesangon," tegasnya.
Lanjut dia, sesuai perjanjian dan kesepakatan bersama, pembayaran kompensasi paling lambat tanggal 19 Juni nanti.
Sementara itu, Kepala Personalia PT Albasi Priangan Lestari (APL) Sumantri mengaku, pihak perusahaan akan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan hak para buruh.
"Perusahaan sudah menghitung besaran kompensasi yang nanti akan dibayarkan," jelasnya.
Lanjut dia, hal itu sesuai kesepakatan bersama. Dan rencananya besok baru akan mengajukan anggaran pembayaran kompensasi.
Sesuai ketentuan PP 35 tahun 2021, setiap karyawan akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp1,1 juta. Jumlah karyawan yang terkena putus kontrak sepihak (PHK) sebanyak 164 orang.
"Jika dikalkulasikan sebesar Rp180 juta, anggaran pembayaran kompensasi yang dikeluarkan perusahaan," ujarnya.
(anto sugiarto/radartasik.com)