Kasus Suap Pajak, KPK Akan Periksa Kepala Biro dan Kepala Bagian di Bank Panin

Selasa 08-06-2021,17:15 WIB
Reporter : ocean

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer Bank Panin Marlina Gunawan, Selasa (08/06/2021).

Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Selain Marlina, penyidik akan memeriksa Kepala Bagian Financial Accounting Bank Panin Hari Darna serta tiga Staf bagian Pajak Bank Panin Hendi, Tikoriaman, dan Edryoko Dwi Hardono.

”Mereka diperiksa untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (08/06/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji selaku direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. Dan, terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. (riz/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait